| Rabu, 20 April 2005 | NASIONAL |
Saksi Lihat Terdakwa Adiguna Menembak Rudy dari DekatJAKARTA-Dari jarak satu meter, Daniel Sibarani menyaksikan langsung Adiguna Sutowo menembak Rudy Natong. "Saya melihat langsung dengan mata kepala sendiri dan saya melihatnya dari jarak kurang satu meter," kata jaksa penuntut umum (JPU) Andi Herman saat membacakan kesaksian Daniel Sibarani dalam sidang Adiguna Sutowo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (19/4). Saksi Daniel yang kala itu menjadi bartender di Fluid Club Hotel Hilton tidak dapat hadir sebagai saksi karena telah pergi ke luar negeri sebagai TKI di Abudabi. Menurut Daniel, Adiguna Sutowo melakukan penembakan dengan menggunakan pistol seperti yang digunakan polisi, namun ukurannya lebih kecil. Akibat kejadian tersebut, kata dia, korban luka tembak di atas mata kanan dan diperkirakan tembus ke kepala belakang dan korban meninggal dunia di RSAL Mintoharjo. Apakah korban langsung meninggal dunia? "Korban tidak meninggal di tempat dan menurut informasi dari rekan-rekan yang lain korban meninggal dunia di rumah sakit," ujarnya Dikatakannya, terdakwa menarik pelatuk dua kali, tetapi tidak ada ledakan. "Saya pikir hanya main-main/bercanda. Kemudian saya membelakangi korban dan membuat minuman. Tiba-tiba terdengar letusan," kata Daniel. Mengenai duduk permasalahannya, Daniel mengaku tidak tahu. Sementara itu, setelah sempat pulang karena tak jelas soal pembayaran sebagai saksi, ahli forensik UI Mun'im Idris akhirnya bersaksi. Menurutnya, Rudy Natong ditembak dari jarak dekat, sehingga darahnya bisa muncrat. Demikian penuturan Mun'im dalam persidangan kasus penembakan Rudy dengan terdakwa Adiguna Sutowo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4). Mun'im sebenarnya telah hadir sebelum sidang yang dijadwalkan pukul 10.00. Tapi dia memilih pulang setelah sidang sempat molor 50 menit dari jadwal. Apalagi tidak ada kejelasan soal siapa yang akan membayarnya sebagai saksi ahli Rp 5 juta. Namun akhirnya dia datang kembali ke persidangan pada pukul 15.10. Pria nyentrik ini masih mengenakan kostum yang sama, yakni kemeja hijau lengan panjang, serta jaket dan celana jins biru. "Saya memeriksa bedah mayat pada korban atas permintaan Polsek Tanah Abang pada 1 Januari 2005 pukul 09.45," kata Mun'im dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Lilik Mulyadi. Dia juga menuturkan ada luka di dahi kanan korban yang sudah dijahit. Jahitan itu dibukanya kembali. Luka itu pun disebut Mun'im sebagai luka tembak masuk. Kemudian ada luka bundar di tubuh korban dan di sekitarnya ada kulit yang lecet. Ciri itu juga disebutnya sebagai luka tembak masuk. "Jarak tembak kurang lebih 50 cm. Berdasarkan sifat lukanya, ini luka tembak jarak jauh, karena tidak ditemukan bubuk mesiu yang menempel pada tubuh korban," urai Mun'im. Dia juga mengaku menemukan proyektil di kepala korban saat membelah kepala dan tengkorak korban. Lalu ada luka lain pada tubuh korban, yakni pada rahang kanan ada luka lecet kecil akibat kekerasan tumpul. Ditanya hakim mengenai penyebab kematian korban, Mun'im menjawab, akibat tembakan senjata api di dahi kanan. "Tembakan dengan alur ke kanan dan ada proyektil 6 mm, itu melalui senjata kaliber 22 mm tipe SNW. Tipe itu artinya dengan peluru alur ke kanan. Sedangkan kalau alur ke kiri tipe colt," jelasnya. Setelah hakim, giliran pengacara Adiguna yang mengajukan pertanyaan. Dengan jarak 50-60 sentimeter dari sumber tembakan, apakah dapat memuncratkan darah ke penembak? "Bisa," jawab Mun'im singkat. Apakah pasti bisa muncrat? desak pengacara Adiguna untuk memastikan. Lagi-lagi Mun'im hanya menjawab satu kata, "Bisa."(dtc-78t) |