| Rabu, 20 April 2005 | NASIONAL |
Jadi Tahanan Kota
JAKARTA -Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permintaan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) nonaktif Abdullah Puteh untuk dijadikan tahanan kota. Puteh dijadikan tahanan kota selama 30 hari terhitung mulai 12 April hingga 11 Mei 2005. Pengacara Puteh, Teuku Syaifuddin, mengatakan, PT DKI menetapkan status tahanan kota itu Senin (18/4). Penetapan ditandatangani Wakil Ketua PT DKI HM Zaharuddin Utama dengan surat bernomor 161/ Pen/ Pid/2005/PT DKI. "Kita sudah menerima penetapan dari Pengadilan Tinggi, kemarin," kata Syarifuddin, Selasa (19/4). Permohonan tahanan luar diajukan oleh istri Puteh, Linda Poernomo, dan kuasa hukum Teuku Syarifuddin, Denny Ramon Siregar, Muhammad Rusli, dan Ramli. "Pengadilan mengabulkan karena beliau (Puteh) sakit dan kondisi mentalnya sangat down. Selain itu, juga atas jaminan kuasa hukum, istri, dan sejumlah tokoh masyarakat." Saat ini Puteh masih terbaring di RS Thamrin. Dengan menjadi tahanan kota, bila dalam 30 hari sudah sembuh, dia tidak lagi dibawa ke rutan. Puteh selanjutnya akan di rumahnya, Ciganjur, Jakarta Selatan. "Beliau harus tetap dalam wilayah di bawah PT DKI Jakarta," katanya. Kuasa hukum kini menyiapkan memori banding atas vonis pengadilan Tipikor yang mengganjar Puteh 10 tahun penjara. (dtc-33t) | ||||