| Rabu, 20 April 2005 | NASIONAL |
Ketua KPU Pusat Diperiksa
JAKARTA - Untuk kali pertama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nazaruddin Syamsuddin, Selasa kemarin, diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nazaruddin diperiksa sebagai saksi. Tim penyidik juga memeriksa pejabat PT Pos Indonesia, Direksi PT Royal Standar, dan untuk kali keempat memeriksa Pelaksana Harian Sekjen KPU Sussongko Suhardjo dan stafnya, Mubari. Saat tiba di Kantor KPK Jl Veteran III Kompleks Setneg, Nazaruddin mengatakan, dirinya diperiksa sebagai saksi untuk kasus Mulyana. Seusai menjalani pemeriksaan selama 11 jam lebih, dia mengatakan, dirinya bertemu Ketua BPK Anwar Nasution dalam rangka memberikan klarifikasi atas temuan BPK. ''Ini bukan pertemuan khusus, makanya BPK mengirimkan tim untuk menjelaskan hal ini pada KPU,'' katanya. Menurut Nazaruddin, ada 49 butir pertanyaan yang diajukan kepadanya. Pertanyaannya seputar bagaimana prosedur pengambilan keputusan di KPU. Namun dia tidak mau komentar lebih jauh soal kasus Mulyana. Dia hanya mengatakan, bantuan yang diberikan KPU adalah menyediakan penasihat hukum, Denny Kailimang dan Sirra Prayun, untuk menjadi pengacara Mulyana. Dia mengaku tidak tahu soal keuangan di KPU. ''Kalau soal uang, itu kan bukan ketua KPU yang mengurusi. Ada biro-biro di KPU seperti biro pengawasan, sekjen, keuangan, dan lain-lain, kalau pengucuran dana ya sekjen,'' katanya. Sementara itu, seusai diperiksa tim penyidik KPK, Manajer Komunikasi PT Pos Indonesia Aries Setiyanto mengatakan, pihaknya telah menandatangani kontrak kerja sama dengan KPU senilai Rp 52 miliar. Nilai sebesar itu berdasarkan lima jenis kontrak. ''Kita hanya memberikan konfirmasi. Konfirmasi soal data kontrak-kontrak kerja sama yang kita lakukan dengan KPU tentang distribusi surat suara,'' kata Aries. Para wartawan mencoba mengorek keterangan tentang Nazaruddin. Namun Aries mengaku tak tahu-menahu soal itu. ''Saya nggak bareng Nazaruddin. Bahkan, saya nggak tahu ada Nazaruddin di sini.'' Juga diperiksa Untung yang merupakan direksi PT Royal Standar. Perusahaan tersebut merupakan pemenang tender untuk penyediaan surat suara pada Pemilu Legislatif 2004. Saat ditanya, dia hanya memberikan jawaban, ''Kami hanya menerangkan seputar proses tender di KPU. Kita hanya menangani proyek surat suara. Jadi, penyediaan surat suara untuk pemilu legislatif. Saya memberikan harga Rp 250 untuk satu lembar surat suara.'' Menolak dan Marah Tak lama kemudian Sussongko yang ditemani stafnya, Mubari, tiba di Kantor KPK. Begitu disambut banyak wartawan, dia langsung bereaksi. Dia marah-marah dan menyatakan tidak mau memberikan komentar sedikit pun. Dia juga mengatakan, Mubari pun akan bersikap sama seperti dirinya. Wartawan kemudian mengorek keterangan tentang Sussongko dari pengacaranya, Eris Paat, untuk mengetahui mengapa Sussongko yang paling sering diperiksa dibandingkan dengan saksi-saksi lainnya. Dia sudah diperiksa empat kali. ''Keterangan Pak Sussongko akan dikonfrontasi dengan keterangan dari Kabiro Pengadaan dan Logistik KPU Richard M Purba,'' kata Eric. Sampai berita ini diturunkan, pukul 22.00 WIB pemeriksaan masih berlangsung. Purba sebelumnya juga diperiksa. KPK akan mengonfrontasi keterangan Mubari, tangan kanan Sussongko. Dalam pengakuannya, pada KPK, Mulyana sering menyebut-nyebut nama Sussongko dan Mubari. Sementara itu, DPR mendukung langkah hukum yang ditempuh BPK dan KPK dalam mengungkap kasus suap Mulyana W Kusumah. "Kita lihat perkembangan investigasi oleh KPK. Saya kira, kita beri waktu dulu untuk investigasi, kecuali ada hal-hal yang dianggap perlu dipertanyakan. DPR segera melakukan langkah berikutnya," kata Ketua DPR Agung Laksono. Pihaknya akan memanggil BKP dan KPK. Menurut Agung, penjelasan KPK dan BPK selama ini dalam batas wajar. "Tidak ada penyimpangan peraturan, termasuk metode penjebakan yang digunakan itu kami dukung karena setiap upaya memberantas korupsi didukung oleh DPR," ujarnya. Pengacara Mulyana, Robikin Emhas, menilai KPK tidak memiliki alasan untuk terus menahan Mulyana W Kusumah mengingat pemeriksaan tersangka telah selesai dan barang bukti telah diserahkan. "Surat permohonan penangguhan tahanan ke KPK sampai hari ini belum mendapat tanggapan. Surat itu sudah dikirim beberapa hari lalu. Intinya, surat itu sebenarnya berisi bahwa pemeriksaan pada Mulyana sudah selesai dan 64 item barang bukti sudah disita, tidak ada alasan untuk menahan lagi." KPK berpendapat, Mulyana masih perlu ditahan di Rutan Selemba, karena banyak keterangannya yang berbeda dari saksi lainnya dalam kasus suap Rp 300 juta ini. Ketika di Magelang, Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti mengatakan, tidak benar telah terjadi perpecahan antara kubu Ketua KPU Nazaruddin Syamsuddin dan kubu Chusnul Mariyah. Tentang kemungkinan ada anggota KPU lain yang dijerat oleh hukum karena keterlibatannya dalam kasus Mulyana, dia lagi-lagi menjawab tidak tahu dan menyerahkan pada proses hukum. Tetapi dia menegaskan, KPU tidak pernah mengadakan pertemuan dengan BPK sebelum Mulyana ditangkap.(F4,hsf,dtc-33t) |