| Rabu, 20 April 2005 | MURIA |
Tawarkan Jamu Jual VCD Porno
KUDUS - Apa yang dilakukan oleh Endang Hastuti binti Wiknyo Sukarto (36), memang tidak diduga sebelumnya. Warga RT 13/RW 02 Desa Ngeblak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, sudah tiga bulan terakhir mengedarkan VCD porno dengan modus berpura-pura menjual jamu kemasan, sebelum akhirnya menawarkan film yang menayangkan adegan ''intim'' tersebut. Hebatnya, perempuan tersebut menjual dagangannya itu ke sejumlah instansi pemerintah maupun swasta di Kota Kretek. Kapolsek Jati AKP Sulasno menyatakan, dua anggotanya yang menyamar sebagai pembeli akhirnya berhasil menangkap tersangka di Jembatan Kencing, Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, pada Jumat (15/4) sekitar pukul 15.30. Dia, kata Sulasno, secara terang-terangan menawarkan VCD kepada petugas untuk membeli barang larangan pemerintah tersebut. ''Ketika ditangkap, terdapat 100 keping VCD porno yang dibawanya,'' tandasnya. Ia menambahkan, satu keping VCD dijual Rp 6.500. Menurut Sulasno, Endang mendapatkan barang tersebut dari Glodok, Jakarta. Ketika dirazia di tempat kosnya RT 01/RW 03 Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, aparat menemukan 150 keping VCD porno. ''Total yang disita mencapai 250 keping dari berbagai jenis, baik mandarin, Indonesia ataupun barat,'' katanya. Karena perbuatannya tersebut, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 283 KUHP ayat 2 tentang perbuatan yang melanggar kesusilaan, dengan hukuman maksimal dua tahun delapan bulan. Kini, tersangka dikenai wajib lapor setiap hari Kamis, sampai kasusnya disidangkan di pengadilan. Namun demikian, kata Kapolsek, pihaknya menyita motor tersangka nopol AD-3835-RN sebagai jaminan. (H8-15m) |