logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 20 April 2005 MURIA
Line

Kasus Pengadaan Angkot Akan Dipansuskan

KUDUS - Lambatnya penyelesaian kasus pengadaan angkutan yang dikelola Koperasi Wahana Mandiri (KWM) dengan ditariknya sejumlah kendaraan oleh pihak dealer, yakni PT Sun Motor Srondol, Semarang, membuat anggota Dewan gerah. Sun Motor melakukan hal itu lantaran setoran angsuran konsumennya dilarikan oknum pengelola koperasi tersebut, Sukole.

Wakil rakyat itu menganggap Dinas Perhubungan Kudus sebagai pihak yang menunjuk koperasi tersebut dalam pengadaan kendaraan angkutan yang kemudian menuai kasus itu terlalu lama menyelesaikan masalah yang merugikan awak angkota tersebut.

Hal itu dikemukakan oleh Wakil Ketua DPRD Koordinator Komisi C DPRD Kudus Masluri SH NH dalam rapat gabungan antara Komisi C dan D, Dishub Kudus, dealer, dan wakil konsumen yang dirugikan karena kasus pengadaan mobil angkudes yang bermasalah itu. Dari Komisi C, hadir ketuanya, Harirrotus Saadah beserta anggota, sdangkan dari Komisi B hadir ketuanya, Sururi Mudjib, juga bersama sejumlah anggotanya. Selain itu, Kepala Dishub Drs Brata Subagya dan Ketua Paguyuban Angkutan Rahmad Hidayatulah Drs Mustam Effendi yang mewakili konsumen, juga hadir dalam kesempatan tersebut.

Lebih lanjut Masluri menegaskan, pihaknya berdasarkan hasil pertemuan tersebut meminta Dishub dan pihak dealer PT Sun Motor Srondol, Semarang segera menyelesaikan masalah itu sampai akhir Minggu ini. Khususnya, tambah dia, soal dua angkutan yang telah ditarik pihak dealer, karena setorannya dibawa kabur Sukole yang sampai sekarang masih buron.

''Konsumen hanya berhubungan dengan pihak koperasi dan semua kewajibannya telah dipenuhi. Jadi, persoalan mobil tersebut seharusnya hanya melibatkan koperasi dan pihak dealer, tidak melibatkan konsumen seperti sekarang ini,'' tandasnya.

Apalagi, kata dia, hasil perjanjian dalam pertemuan 12 Januari 2005 antara pihak Dishub, dealer, dan konsumen mengisyaratkan adanya penyelesaian masalah tersebut tanpa merugikan konsumen. Namun ternyata, dua unit mobil milik Achyar, nopol K-1253-AB dan milik Ali Maskat nopol K-1252-AB yang ditarik pihak dealer itu tidak juga dikembalikan kepada pemiliknya. ''Jika sampai dengan Minggu ini penyelesaian kasus tersebut masih mengambang, kami akan segera membentuk Pansus untuk menyelesaikan hal tersebut,'' katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kudus Drs Brata Subagya dalam kesempatan tersebut menyatakan kesanggupannya untuk segera berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengupayakan pengembalian dua mobil yang kini masih disita pihak kepolisian sebagai barang bukti. PT Sun Motor Srondol, Semarang yang diwakili Jefrey Homenta juga menyatakan kesanggupannya untuk menyelesaikan masalah tersebut paling lambat Minggu ini juga.

Dia menambahkan, sebetulnya pihaknya tidak bermaksud mengulur-ulur waktu penyelesaian kasus tersebut. Namun general manager-nya sampai Selasa (19/4) kemarin masih berada di Australia. Namun, tandasnya, pihaknya akan berusaha melaksanakan hasil rapat yang digelar Selasa (19/4) kemarin. ''Sekali lagi, kami akan menyelesaikan masalah ini secepatnya,'' ungkapnya. (H8-15n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA