JEPARA- Jujuk P alias Paijan (31) terpaksa meringkuk di sel tahanan
Polres Jepara, karena melakukan aksi kejahatan di Jalan Turut, Dukuh Pasokan,
Desa Clering, Kecamatan Keling, Jepara baru-baru ini. Bersama tiga kawannya,
Tugiarto (24), Ngasbik (25), dan Cahmaidi (25), dia merampas hasil panen
tambak milik Sanusi (24), warga Desa/Kecamatan Dukuhseti, Pati.