| Senin, 18 April 2005 | PANTURA |
Ditolak, Raperda Retribusi TraktorPEMALANG - Raperda tentang izin usaha dan retribusi traktor ditolak oleh FPP dan FKB dalam sidang paripurna DPRD Pemalang, kemarin. Sementara itu, raperda lainnya ditetapkan sebagai perda. Sidang dipimpin Ketua DPRD H Abdul Bashir dan Bupati HM Machroes SH. Dalam kata akhirnya, juru bicara FPP Masruri mengemukakan, sikap FPP selain menunda raperda izin usaha dan retribusi traktor, juga raperda tentang kedudukan keuangan pimpinan dan anggota Dewan serta raperda tentang kedudukan protokoler pimpinan dan anggota Dewan. Penundaan itu dilandasi pada pemikiran, dalam membuat suatu rancangan undang-undang atau peraturan hendaknya tidak melahirkan konflik antara Pemkab dan masyarakat. Sebab, dianggap rancangan undang-undang/peraturan tidak melindungi kepentingan masyarakat. ''Terutama untuk raperda izin usaha traktor, alasannya saat ini pemerintah baru saja menaikan harga BBM. Dengan demikian, dapat menimbulkan kenaikan ongkos angkut dan kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok,'' ujarnya. Harga gabah yang anjlok dan hasil panen padi yang rendah akibat diserang hama sundep, tikus, dan santo monas, akhir-akhir ini juga yang melandasi mengapa raperda tersebut ditunda untuk dijadikan perda. Bila raperda itu dipaksakan untuk diperdakan maka dikhawatirkan pengusaha traktor akan menaikan sewa traktor kepada petani sehingga menimbulkan keterpurukan nasib para petani. Lebih-lebih berdasarkan pantauan dan studi banding yang dilakukan FPP, perda tentang izin usaha traktor belum ada atau tidak ditemui di kabupaten atau kota lain di Jateng. Sementara itu, juru bicara FKB Mutriyati SPd mengungkapkan, kondisi dan nasib petani hingga saat ini ternyata masih selalu tidak diuntungkan karena semakin meningkat ongkos produksi/pengolahan pertanian. Akan tetapi, tidak dibarengi dengan harga gabah yang stabil dan meningkat. Dengan begitu, bila para pemilik traktor dikenai kewajiban untuk memiliki izin usaha traktor maka pada gilirannya akan menaikkan harga sewa traktor yang akan dibebankan kepada petani. Sementara itu, alasan penolakan terhadap raperda kedudukan keuangan pimpinan dan anggota Dewan adalah jika diperdakan akan bertentangan dengan kepentingan umum dan undang-undang yang lebih tinggi. Sebab, sekarang masih ada multitafsir terhadap PP Nomor 24/2004 sebagai peraturan induk dari raperda tersebut. (sf-34j) |