| Senin, 18 April 2005 | PANTURA |
281 Kades Tuntut Jabatan 10 Tahun
SLAWI- Sebanyak 281 kepala desa (kades) yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Tegal, kemarin menuntut jabatan 10 tahun ke DPRD dan Bupati Tegal. Itu dilakukan sehubungan dengan terbitnya Perda No 10 Tahun 2000. Dalam perda tersebut, terutama Pasal 57 atau Pasal 53 perubahan ketentuan peralihan antara lain berbunyi ''Kepala desa yang ada pada saat berlakunya peraturan daerah ini diberi kesempatan untuk menyelesaikan masa jabatannya 8 (delapan) tahun terhitung sejak yang bersangkutan dilantik''. Di hadapan Komisi A DPRD, Ketua Paguyuban Kepala Desa H Sururu SH mengatakan, pasal itu dinilai cacat demi hukum, karena tidak memenuhi asas keadilan dan asas menguntungan. Dia kemudian memaparkan soal keberadaan landasan hukum masa jabatan kades. Landasan hukum yang disodorkan antara lain UU No 22 Tahun 1999 Pasal 96. ''Masa jabatan kepala desa paling lama 10 tahun atau dua kali masa jabatan, terhitung sejak tanggal ditetapkan,'' tandas dia. UU tersebut, menurut dia, mengandung pengertian satu kali masa jabatan kades adalah lima tahun. Ketentuan Peralihan Dia juga memaparkan soal ketentuan peralihan. Antara lain kades yang selama ini masa jabatannya ditetapkan delapan tahun dapat tetap melaksanakan tugas sampai akhir masa jabatannya, selama dinilai baik oleh Badan Perwakilan Desa (BPD). Ketentuan peralihan itu, menurut Sururi, sudah memenuhi asas menguntungkan. Namun, jika dikaitkan dengan PP No 76 Tahun 2001 seperti itu tidak ada relevansinya. Karena, bila dikaitkan lagi dengan Perda No 10 Tahun 2000 Pasal 39, masa jabatan kades 10 tahun terhitung sejak tanggal pelaksanaan pelantikan. Untuk daerah kabupaten lain ada yang menggunakan masa jabatan lima tahun. Atas tuntutan seperti itu, Ketua Komisi A Teguh Widiarso SKom akan memperhatikan. Pihaknya akan mengkaji tuntutan tersebut dengan terlebih dahulu melakukan berbagai penahapan. Sekda Kabupaten Tegal H Moch Hery Soelistiyawan SH MHum mengatakan, peraturan yang dikeluarkan, baik perda maupun undang-undang tetap berlaku surut. Maka, kades tidak perlu gelisah karena semua sudah dengan pertimbangan lain. ''Tetapi aturan yang membuat manusia, jika ada pertimbangan lain yang dapat dijadikan masukan tentu semua pihak akan mengkajinya. Yakni eksekutif dan legislatif,'' tutur dia.(D12-42s) |