logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 18 April 2005 PANTURA
Line

Polisi Minta Kegiatan CV BSS Dihentikan

  • Latih Tenaga Keamanan

BUMIAYU- Aparat kepolisian minta kegiatan pelatihan tenaga sekuriti yang digelar CV Berlian Safe and Secure (CV BSS) dihentikan sementara.

Alasannya, kegiatan perusahaan yang berkantor di Jalan RSU Bumiayu tersebut belum mendapat izin dari Polda Jateng.

"Kami sudah menyampaikan agar mereka menunggu izin dari Polda," kata Kapolsek Bumiayu, AKP Sukoyo.

CV BSS yang bergerak di bidang pelatihan tenaga sekuriti telah mendidik 35 tenaga, akhir tahun lalu. Ke-35 tenaga selanjutnya disalurkan ke perusahaan di berbagai daerah. Selesai tahap pertama, kini CV BSS kembali melatih 22 tenaga sekuriti. Menurut rencana tenaga tersebut disalurkan ke beberapa rumah sakit besar di Jakarta.

Sebagai perusahaan berbadan hukum, CV BSS telah melengkapi berbagai perizinan, kecuali izin dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah yang hingga kini belum turun. Karena belum menerima izin kepolisian, Maret lalu, Kapolres Brebes melalui Kabag Bina Mitra Sudjianto mengirimkan surat yang berisi permintaan kegiatan CV BSS dihentikan sementara.

Namun rupanya kegiatan perusahaan tersebut terus berjalan. Akhirnya, untuk kali kedua Polres Brebes menyampaikan surat pemberitahuan.

Secara terpisah, Direktur CV BSS, Umadyo Utomo mengatakan, pihaknya tak mutlak membutuhkan izin kepolisian. "Wong kami tidak melatih tenaga keamanan, tetapi tenaga jasa pelayanan," tegas dia. Dia mengakui, tenaga yang dididiknya dibekali dengan latihan semimiliter.

Namun keterampilan itu bersifat hanya sebagai tambahan. Keunggulan utama tenaga didiknya adalah servis serta keterampilan khusus lain.

Dalam Proses

Meski demikian, Umadyo menegaskan telah mengajukan persyaratan kepada Polda Jateng. Hanya, persyaratan itu saat ini masih dalam proses. "Sambil menunggu izin Polda, kami tetap melakukan kegiatan untuk menutup biaya operasional dan gaji karyawan."

Umadyo menambahkan, perusahaan yang didirikan mempunyai manajemen jelas, termasuk dalam hal perjanjian kontrak penempatan kerja. Setiap peserta yang diterima dijamin akan mendapat penempatan kerja. Karena itu, dia membantah menelantarkan peserta didik yang telah lulus. (on-34s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA