logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 18 April 2005 WACANA
Line

Urgensi Metodologi Studi Agama

Oleh: Surachman Nugroho

BERANGKAT dari keterkejutan nalar keagamaan, tulisan ini menanggapi tulisan Sdr Adi Ekopriyono (AE) ( SM 18/3/ 2005) berjudul "Menggagas Fundamentalisme Humanistik ". Saudara AE menyimpulkan, timbulnya ketidakdamaian yang kita rasakan akhir-akhir ini berakar pada semacarn pemahaman fundamentalisme agama, yaitu paham yang cenderung rnemaknai agama hanya pada aspek-aspek lahiriah simbolik semata. Mereka cenderung tidak berusaha memaknai esensi ajaran agama, baik berupa agama Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, maupun Konghucu.

Sebagai jalan alternatif dalam memaknai ajaran agama, selanjutnya AE menawarkan pemahaman fundamentalisme dalam corak yang lain, Fundamentalisme Humanistik yaitu paham keberagamaan yang menitikberatkan pada esensi agama ; yang menurut pandangan AE adalah nilai-nilai kemanusiaan universal Sayangnya atau nikmatnya, Sdr AE dalam menawarkan paradigma Fundamentalisme Humanistiknya tidak dilambari dengan metodologi untuk mencapai pemahaman agama yang dalam hal ini diklaimnya sebagai esensi agama, Alhasil kita akan kesulitan atau berbeda pendapat ikhwal menyimpulkan apa itu esensi sebuah ajaran agarna.

Mengambil contoh sebuah kasus dalam agama Islam. Konon dikatakan salah satu esensi ajaran agama adalah penegakan keadilan. Lalu benarkah pernyataan bahwa pemberian warisan kepada wanita yang hanya sebesar 1/2 bagian pria bisa dianggap tidak adil?

Sekelompok orang, dengan alasan-alasan tertentu justru menganggap sangat adil karena dengan 2/3 bagiannya itu sang pria wajib menafkahi keluarganya. Satu hal yang tidak terjadi pada wanita.

Tanpa dilambari konsep kunci semacam metodologi, penarikan kesimpulan yang sistematis dan memenuhi kaidah logika, tentu akan menyeret kita pada berbagai kerancuan berpikir. Ini adalah kemusykilan pertama dalam ide pemikiran yang ditawarkan oleh AE.

Persoalan lainnya adalah bagaimana cara menentukan bahwa prinsip-prinsip tertentu adalah esensi agama, sementara yang selebihnya tidak esensial bagi agama. Sayangnya atau lagi-lagi nikmatnya Sdr AE tidak menjelaskan bagaimana cara menentukan nilai-nilai kemanusiaan universal, yang bisa jadi nilai kebutuhan universal suatu masyarakat bisa berbeda-beda dan tergantung pada konteks sosial-budaya dan politik serta setting sejarah keberadaan masyarakat tersebut.

Misalnya saja nilai universal yang didambakan masyarakat Indonesia adalah kejujuran, hal ini karena terkait erat dengan kenyataan bahwa Indonesia adalah negara dengan tingkat korupsinya yang demikian sangat akut. Berbeda dengan Indonesia, di negara-negara barat misalnya, nilai universal yang didambakan adalah makna kehidupan (Armahedi Mahzar.2001). Hal itu karena kehidupan di dunia barat telah digilas oleh modernitas hingga menjadi sekumpulan paket ritual an sich yang telah kehilangan makna sejatinya. Persoalan menentukan yang mana yang dimaksud esensi ajaran agama adalah kemusykilan kedua dalarn ide pemikiran Sdr AE.

Yang tak kalah pentingnya adalah tatkala kita telah sepakat tentang apa yang dijadikan esensi agama, adalah bagaimana menyatakan kesimpulan hukum sejalan atau tidak sejalan dengan hal-hal yang dianggap esensial tersebut. Sebagai contoh, lagi-lagi kita ambil dari agama lslam, hukuman yang adil bagi pelaku zina konon katanya adalah hukuman rajam. Hari ini hukuman rajam bagi para pelaku zina sudah tidak tepat untuk diterapkan, dengan alasan karena kalau kita menerima hukum rajam bagi pezina berarti kita telah menerima nash secara ta'abuddi dan menekankan aspek jawabir, sehingga kita harus melihat hikmah hukuman itu; yakni, membuat kapok mereka yang berbuat zina dan harapannya mereka tidak mengulanginya lagi.

Hukum rajam ditujukan untuk mendidik. Karena itu, di zaman modern, hukum rajam dapat diganti dengan hukuman lainnya. Pokoknya pelaku zina tersebut kapok. Ilustrasi tersebut adalah contoh pemikiran kontroversial Ibrahim Hosein yang bersandar pada esensi agama, yang dalarn kasus ini menyimpulkan esensi keberadaan hukum rajam bagi pelaku perbuatan zina ( Prof. Ibrahim Hosein.1994 ).

Cendekiawan Islam terkemuka Indonesia, Jalaluddin Rakhmat dengan enteng mengomentari gagasan Ibrahim Hosein di atas bahwasanya dengan hukuman rajam pelaku zina pasti akan kapok karena dia mati. Alhasil, cara menentukan suatu kesimpulan hukum sejalan atau tidak dengan esensi agama adalah kemusykilan ketiga dalam ide tawaran pernikiran Sdr AE.

Aspek Sosial Politik

Saya cenderung melihat fenomena perilaku anarkisme keagamaan terutama di kalangan masyarakat Islam dari sisi yang lain, yakni dari sisi sosial-politik. Sejak berdirinya Republik ini umat Islam selalu dipinggirkan peranannya baik pada era Orde Lama maupun era Orde Baru, padahal jumlah umat Islam adalah mayoritas. Hal ini tentunya menimbulkan semacam perasaan tersisihkan atau Iebih tepatnya disisihkan, sehingga scbagian umat Islam merasa frustasi. Ditambah lagi oleh adanya kenyataan banyaknya aktivis Islam yang ditangkap dan dipenjarakan oleh rezim pemerintah dengan tidak didasari alasan yang jelas. Karenanya kewajaran sejarah apabila ada pola gerakan semacam yang dimotori oleh Imam Samudera cs dengan aksi bomnya, atau FPI dengan pola gerakan sweeping tempat-tempat yang mereka anggap sebagai sarang perbuatan maksiat.

Pada tataran internasional umat Islam pun tidak kalah memprihatinkan kondisi sosial politiknya. Kita bisa saksikan bagaimana Yahudi-Israel dengan pongahnya mengangkangi tanah Palestina, Amerika Serikat dengan tanpa perasaan bersalah meluluhlantakkan sebuah negara Islam berdaulat, dalam hal ini Afghanistan, dengan argumen Usamah bin Ladin dan jaringan teroris internasionalnya.

Merasa tak puas membunuh anak-anak dan wanita tak berdosa Afghanistan, Amerika Serikat pun membabat habis Irak dengan tuduhan memproduksi senjata pemusnah massal, walaupun sampai kini tidak ada indikasi bukti adanya senjata pemusnah massal tersebut.

Kondisi-kondisi perlakuan yang diderita umat Islam seperti itu telah memberikan tekanan psikologis yang luar biasa dahsyatnya pada kerangka nalar berpikir umat. Akibatnya sebagian umat Islam yang tidak sabar terhadap realitas kekalahan dalam percaturan peradaban mereka tidak berpikir panjang dan melakukan perlawanan dengan cara-cara perilaku anarkisme keagamaan yang mengedepankan sisi simbolik suatu ajaran agama..

Jadi menurut saya, fenomena pemahaman formalisme agama yang cenderung menekankan aspek simbolik dari suatu ajaran agama, serta berperilaku anarkisme dalam mencapai tujuan mereka yang diangapnya sebagai tujuan agama, semata-mata bukan karena ada proses internalisasi agama menjadi sebuah ideologi, sebagaimana tersirat dalam tulisan Sdr AE, melainkan justru karena adanya upaya politisasi agama, serta adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja ingin memetik keuntungan yang sebesar-besarnya dari matinya nalar kritis umat.

Bukankah berkembangnya teologi Asyariah yang cenderung pasrah terhadap keadaan tak lepas dari adanya dukungan penguasa saat itu untuk kepentingan melindungi status quo dan menghindari munculnya kesadaran kritis di kalangan umat

Sosok Dr.'Ali Syariati bisa dibilang sebagai contoh representasi seorang penganut pandangan ideologi Islam. Dalam hal ini pribadi dirinya serta riwayat hidupnya cukup untuk dijadikan bukti bahwa seorang penganut paham ideologi agama, yang dalam hal ini agama Islam, atau orang yang memahami agama secara ideologis ternyata tidak serta merta berpandangan formalistik dan juga tidak terjebak pada simbol-simbol dalam memaknai suatu agama.

Kalaupun toh dia dituduh menyebarkan keresahan dan suasana yang menjurus pada ketidakdamaian di kalangan masyarakatnya, hal itu semata-mata demi melakukan proses penyadaran terhadap penindasan rezim yang seoang berkuasa saat itu.

Saudara AE menampik pemahaman agama secara ideologis atau yang lazim disebut ideologisasi agama dengan argumen hal itu akan berdampak pada keterjebakan umat beragama pada sisi -sisi simbolik ajaran agamanya, sehingga mereka melupakan esensi ajaran agamanya yang pada akhirnya berujung pada perilaku ekslusivisme keagamaan tertentu. Sayangnya Sdr AE tidak berlaku serupa untuk mengkritisi terhadap kecenderungan agamaisasi ideologi. Dimana sebuah ideologi, konsensus sosial, atau mazhab pemikiran telah bermetamorfosa menjadi semacam agama.

Bukankah hari ini televisi telah menjadi the first God (Jalaluddin Rakhmat.1992) sedangkan iklan telah menjadi semacam ajaran agama dimana seruannya senantiasa dilaksanakan secara khusuk dan penuh khidmat oleh sebagian besar masyarakat kita. Selain itu, bukankah berangkat dari tontonan televisi acapkali perilaku sadisrne dan tindak anarkisme lainnya juga sering menimbulkan keresahan dan suasana ketidakdarnaian di kalangan pemeluk agama. Bukankah realita di lapangan menunjukkan bahwa ternyata suasana ketidakdarnaian bukan hanya berasal dari pemaharnan agama yang cenderung formalistik -fundamentalistik.

Perilaku eksklusivisme pun tak lepas dari perilaku pemeluk "agarna televisi", di mana kecantikan telah menjadi rnonopoli wanita dengan kulit putih, berambut lurus, dan bertubuh ramping. Pertanyannya, apakah tidak ada kecantikan pada masyarakat Irian Jaya atau suku bangsa lainnya yang berkulit hitam, berambut keriting,dan bertubuh relatif gendut? Bukankah ini juga termasuk sebuah bentuk eksklusivisme?

Alhasil ekslusivisme, dan suasana ketidakdamaian, bukanlah semata-mata produk pemaknaan agama yang formalistik, juga bukan karena agama telah dijadikan sebentuk ideologi untuk memandang sebuah dunia. Akan tetapi terarnat banyak faktor serta sisi-sisi kehidupan yang mesti diurai, dianalisis, dan dipecahkan secara metodik dan sistematis. Di antara sekian banyak faktor tersebut adalah lemahnya budaya berpikir kritis dan lemahnya cinta terhadap ilmu pengetahuan di kalangan masyarakat Indonesia. Dialah Yang Maha Tahu. (18)

-Surachman Nugroho, mantan staf Yayasan Pendidikan Islam Al- Mursalaat Magelang, peminat masalah sosial - keagamaan


HexWeb XT DEMO from HexMac International

Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA