| Senin, 18 April 2005 | MURIA |
Perampas Bandeng DitahanJEPARA- Jujuk P alias Paijan (31) terpaksa meringkuk di sel tahanan Polres Jepara, karena melakukan aksi kejahatan di Jalan Turut, Dukuh Pasokan, Desa Clering, Kecamatan Keling, Jepara baru-baru ini. Bersama tiga kawannya, Tugiarto (24), Ngasbik (25), dan Cahmaidi (25), dia merampas hasil panen tambak milik Sanusi (24), warga Desa/Kecamatan Dukuhseti, Pati. Siang awal pekan lalu, Sanusi bersama rekannya Yusuf habis memanen tambak bandengnya yang berlokasi di Dukuh Pasokan. Saat perjalanan pulang membawa 60 kg ikan bandeng, di Jalan Turut, dia dicegat Paijan cs. Awalnya, para tersangka meminta ikan bandeng dengan alasan ingin dibakar dan disantap beramai-ramai, lalu oleh Sanusi diambilkan secukupnya. Tetapi tersangka malah mengambil sendiri hingga tiga kali. Korban lantas tersinggung dengan ulah tak etis tersangka. Namun mereka bertiga menempeleng Sanusi dan mengancam. ''Kamu saya habisi. Kamu bukan orang sini kan?'' ancam tersangka kepada korban. Setelah kejadian itu, Sanusi langsung melapor ke Polsek setempat, kemudian diteruskan ke Polres. Hingga saat ini tersangka masih ditahan di sel tahanan Mapolres Jepara. (mds-15s) |