logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 18 April 2005 SEMARANG
Line

Kejari Minta Saksi Ahli dari Unnes

  • Soal Dugaan Korupsi Beasiswa

SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang telah meminta dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) Prof Dr Rustono untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli bahasa dalam kasus dugaan korupsi beasiswa di Kota Semarang.

Langkah ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana arti dari memo wali kota sehingga permasalahan tersebut bisa jelas dan transparan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Semarang H Soedibyo SH menyampaikan hal itu, baru-baru ini. Kejari, kata dia, telah memeriksa delapan anggota Badan Pengawas Daerah (Bawasda) dan 25 kepala sekolah se-Kota Sema-rang untuk mendukung dan memperkuat kasus dugaan korupsi beasiswa.

"Pemeriksaan terhadap 32 orang tersebut dalam hemat kami membutuhkan waktu yang cukup lama, mengingat secara teknis, pihak-pihak yang diperiksa memiliki kesibukan yang tidak dapat dipaksakan. Namun demikian, kami berterima kasih atas saran dan kritik masyarakat yang dapat dijadikan pemicu untuk mempercepat proses permasalahan ini," ujar Soedibyo.

Kirim Memo

Dari pemeriksaan tersebut terungkap penyaluran dana beasiswa senilai Rp 274 juta tersebut disalurkan melalui Dewan Pimpinan Cabang PDI-P Kota Semarang pada tahun 2003 dan 2004. Tahun 2003 Pemkot Semarang telah menyelenggarakan program beasiswa wali kota senilai Rp 20 miliar. Mei 2003, wali kota telah mengirim memo kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadiknas) Kota Semarang Sujoko yang isinya PDI-P sudah menjamin bahwa daftar kolektif itu adalah orang-orang yang tidak mampu. Karena itu, percayakan saja kepada mereka. Menindaklanjuti memo tersebut, Kadiknas menyalurkan dana senilai Rp 1,2 miliar melalui DPC PDI-P.

Pada November 2004, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kota Semarang melapor ke Kejari mengenai dugaan penyelewengan dana beasiswa. Desember 2004, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bukti bahwa penyaluran beasiswa itu tidak tepat sasaran.

Berdasar perhitungan Badan Pengawas Daerah (Bawasda), nilai kerugian negara dari kasus dugaan korupsi itu senilai Rp 974 juta terdiri atas Rp 253 juta sudah disalurkan DPC PDI-P, sisanya Rp 974 juta belum jelas dan diduga disalurkan pada pihak yang tak semestinya menerima, namun dari keterangan intelijen Kejati, dana Rp 947 itu sudah dikembalikan ke kas daerah.

Kejari diberi waktu selama 15 hari oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng untuk menyelesaikan berkas perkara penyelidikan, yakni terhitung mulai 1 April hingga 15 April. Penyelesaian berkas tersebut dilakukan menyusul hasil praekspose kasus itu di Kejati, dua pekan lalu. (yas-73n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA