logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 18 April 2005 SEMARANG
Line

Di Ma'athyh, Orang Gila Ditampung Cuma-cuma

JUMLAH orang gila telantar di sepanjang jalan di Kabupaten Grobogan dan sekitarnya, dalam waktu dekat ini diharapkan akan berkurang. Sebab, mereka akan mendapatkan perawatan yang layak secara cuma-cuma.

Harapan itu muncul, menyusul didirikannya penampungan dan perawatan orang gila telantar "Ma'athyh" di Desa Bandungsari, Kecamatan Ngaringan, Grobogan. Pendiri "Ma'athyh", KH Abdul Wahid Zuhdi, mengatakan, dalam fiqih anak telantar termasuk di dalamnya yang tidak mempunyai akal (gila) telantar wajib diambil dan dirawat.

"Nek wudho wajib nglambeni, wajib ngopeni, (jika telanjang wajib diberi pakaian dan dirawat). Ini bukan hanya kewajiban pemerintah saja," katanya.

Sebenarnya, lanjut dia, dirinya sudah mengeluarkan gagasan penampungan orang gila telantar tersebut sejak 15 tahun silam. Namun, sayangnya belum ada yang memberikan tanggapan. Hingga akhirnya, belum lama ini dia mendirikan penampungan itu.

Tempat penampungan tersebut didirikan di antara hamparan areal pertanian yang jauh dari rumah penduduk. Dengan demikian, diharapkan tidak akan mengganggu masyarakat sekitar.

Tempat itu dilengkapi empat kamar, yang diperkirakan mampu menampung 40 orang. "Luas tanahnya hampir dua hektare," ucap Abdul Wahid sembari tersenyum.

Awalnya, tempat penampungan hanya untuk merawat beberapa orang. Dimulai dengan mengambil orang gila terlantar di pinggir jalan Purwodadi-Blora, kemudian mereka dimandikan dan dirawat.

Siapa yang merawat mereka? Ulama dari Desa Bandunsari itu mengatakan, beberapa santrinya yang sudah dibekali dengan ilmu bela diri. Mereka akan merawat dan mengawasi orang gila selama 24 jam. Mereka pun akan dirawat hingga meninggal dunia.

"Dulu yang kali pertama menyuarakan itu Agus Fathuddin Yusuf (Kepala Biro Suara Merdeka Semarang). Cuma, dia menanggapinya (mengapresiasi) itu pondok pesantren," tutur ulama besar dari Bandungsari, Ngaringan itu.

Padahal, kata Abdul Wahid, tempat penampungan tersebut bukan berarti menyembuhkan. Sebab, tidak ada kewajiban untuk menyembuhkannya.

"Jadi, kami hanya merawatnya, memberi makan, minum, maupun memandikan," ujarnya.

Meski belum ada donatur tetap yang akan mendanai kegiatan sosial tersebut, namun penampungan itu tidak akan menerima orang gila yang mempunyai keluarga. Sebab, yang berkewajiban merawat orang gila seperti itu adalah keluarganya.

Tentunya, langkah konkret memberikan perawatan orang gila telantar seperti itu patut didukung, baik secara moral maupun material. (Aris Mulyawan-91a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA