| Senin, 18 April 2005 | KEDU & DIY |
Kernet Dihukum 20 Bulan PenjaraSLEMAN- Seorang kernet bus, Sudibyo (45), baru-baru ini dijatuhi hukuman 20 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman. Perbuatannya yang mengakibatkan dua orang tewas dan empat lainnya luka berat, menyebabkan penduduk Desa Sumberejo Kecamatan Prambanan Kabupaten Sleman itu terbukti melanggar pasal 359 dan 360 KUHP. Dalam sidang terungkap, pada bulan November 2004 lalu Sudibyo memaksakan diri mengemudikan bus Pluit Jaya berpelat nomor B-7226 di Jl Piyungan, Kecamatan Prambanan Kabupaten Sleman. Karena tak bisa mengemudikan dengan baik dan benar bus menabrak pengguna jalan yang lalin. Bahkan setelah menyerempet dan menabrak enam orang, di antaranya pejalan kaki dan pengendara motor, terhukum tidak menghentikan busnya. Bus baru dihentikan oleh massa yang mengejarnya. Hal yang memberatkan lainnya, seperti dikatakan Jaksa Penuntut Umum, Yulianita SH, ternyata Sudibyo tidak memiliki SIM untuk mengemudian bus umum. Jaksa semula menuntut agar terdakwa dihukum tiga tahun penjara. Namun karena selama dalam sidang mengaku terus terang kesalahannya, belum pernah dihukum, menyatakan menyesal dan menyanggupi memberikan santunan kepada para korban, majelis hakim yang diketuai Djoko Sediyono SH menjatuhkan hukuman 20 bulan penjara potong masa tahanan.(P58-76) |