logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 18 April 2005 EKONOMI
Line

Banyak Pialang Berjangka Tak Berizin

SOLO- Sejak beroperasi pada tahun 2000 sampai sekarang, banyak perusahaan perdagangan berjangka yang tidak memiliki izin.

Menurut Kepala Sub Pendidikan Perdagangan Berjangka Komoditi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Taufik, perkembangan perusahaan berjangka cukup baik. Kalau pada tahun 2000 ada 27 perusahaan yang berizin, sampai 2005 menjadi 48 perusahaan.

''Namun di luar itu, banyak perusahaan berjangka yang tidak berizin, ada sekitar 100 perusahaan,'' katanya di sela-sela ujian sertifikasi wakil pialang berjangka di Hotel Sahid Raya Solo, Sabtu lalu.

Menurut Taufik, meski UU No 32/97 tentang perdagangan berjangka komoditi sudah terbit sejak 1997, baru pada tahun 2000 sejumlah perusahaan pialang berjangka beroperasi.

''Hal itu terjadi karena krisis ekonomi. Namun memasuki tahun 2000 nafas investasi mulai tampak dan berjalan lancar,'' ujarnya.

Ditambahkan, meski banyak perusahaan yang tidak berizin, pihak Bappebti selalu mengimbau perusahaan itu meningkatkan kinerjanya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satunya dengan mengikutkan wakilnya dalam sertifikasi.

''Kami melakukan tindakan represif dengan mengajak mereka untuk bermain di jalur yang benar. Tetapi kalau mereka menyalahi aturan, jelas akan kami tindak sesuai prosedur yang ada,'' tambahnya.

Minim Informasi

Sementara itu banyak orang yang mencibir terhadap bisnis itu karena beberapa masyarakat yang berinvestasi di bursa berjangka mengalami kerugian. Apalagi ditambah minimnya informasi dan pengetahuan masyarakat terhadap pengelolaan risiko investasi berjangka.

Sementara itu untuk ujian yang kali pertama berlangsung di Jawa Tengah itu diikuti 80 wakil pialang.

Menurutnya, ujian bagi wakil pialang dimaksudkan untuk mendorong profesionalisme pelayanan pialang kepada para nasabah.

Selain itu, sertifikasi itu merupakan syarat utama yang harus dimiliki para pialang dari perusahaan yang telah menjadi anggota bursa berjangka. Hal itu telah diatur dalam UU No 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Sementara menurut Iriawan dari PT Solid Gold, salah satu perusahaan perdagangan berjangka yang mengikutkan 40 wakil pialang dalam ujian itu, banyak orang mencibir terhadap bisnis itu.

Ada beberapa faktor yang membuat orang tidak tertarik terhadap bisnis tersebut. Faktor-faktor itu antara lain ada beberapa nasabah yang berinvestasi di bursa berjangka mengalami kerugian.

''Selain itu minimnya informasi dan pengetahuan masyarakat terhadap pengelolaan risiko investasi berjangka. Memang bisnis ini mempunyai risiko besar, tapi juga mendatangkan keuntungan besar,'' katanya.

Dana investasi nasabah yang diperdagangkan di bursa berjangka melalui Solid Gold Berjangka, mendapat jaminan langsung dari pemerintah melalui PT Kliring Berjangka Indonesia, karena Solid Gold menjadi anggotanya.

Semua dana investor yang ikut perusahaan perdagangan berjangka, ditempatkan dalam rekening terpisah di bank yang telah ditunjuk pemerintah, yaitu Bank BCA dan Niaga. ''Rekening itu terpisah dengan aset perusahaan,'' ujarnya. (sri-82)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA