| Jumat, 15 April 2005 | INTERNASIONAL |
PBB Mengesahkan Konvensi Antiterorisme NuklirNEW YORK - Majelis Umum PBB mengesahkan sebuah konvensi internasional yang ditujukan untuk menghentikan terorisme nuklir. Melalui konsensus dan bukan pemungutan suara, konvensi itu menambah 12 konvensi antiteror lainnya yang telah ada. Pengesahan itu memberikan definisi sah pada semua variasi yang sebenarnya tentang aksi teroris potensial, menurut Nicolas Michel, seorang pejabat penting PBB untuk masalah hukum. Pengesahan konvensi itu menutup tujuh tahun pembicaraan. Rusia memelopori perkembangannya pada 1994. Wakil Rusia Alexander Konuzin mengatakan, ini untuk pertama kalinya sebuah konvensi mengenai terorisme dipusatkan pada pencegahan dan bukan pembalasan atas aksi teroris. ''Kami gembira untuk mencatat bahwa instrumen hukum internasional mengenai terorisme ini menjadi instrumen hukum internasional pertama yang disahkan oleh Majelis Umum sejak 9 September,'' kata Nirupam Sen dari India. Wakil AS Stuart Holliday mengatakan, konvensi itu merupakan bukti bahwa Majelis Umum dapat memainkan peran penting dalam perang terhadap terorisme. ''Kita perlu mengesahkan strategi komprehensif, salah satunya yang secara efektif menyebut akar penyebab terorisme, seperti pendudukan asing, penolakan atas penentuan nasib sendiri, serta ketidakadilan politik dan sosial serta ekonomi,'' kata Munir Akram dari Pakistan. Kejahatan Nuklir ''Tiap perjanjian tidak dapat berpraanggapan atas hak sah rakyat untuk berjuang melawan pendudukan asing, dan untuk penentuan nasib sendiri serta pembebasan nasional,'' katanya. Konvensi itu merinci tentang hal-hal yang bisa disebut sebagai terorisme nuklir. Pasal kedua dalam konvensi itu menyatakan, kejahatan terorisme nuklir akan mencakup kasus siapa saja yang secara tidak sah atau tidak sengaja memiliki material radioaktif atau membuat atau memiliki material yang berkaitan dengan tujuan menyebabkan kematian atau kerusakan parah jasmani, kerusakan properti atau lingkungan. Naskah itu mengelompokkan definisi tentang istilah seperti bahan radioaktif, material nuklir, pengayaan uranium, dan instalasi nuklir di antara istilah lainnya. Konvensi itu akan disampaikan untuk ditandatangani oleh presiden dan kepala negara mulai 14 September pada pertemuan puncak di New York bulan ini. Sekjen PBB Kofi Annan menjadikan konvensi itu prioritas sebagai bagian dari serangkaian usulan yang dia ingin disahkan masyarakat internasional sebelum pertemuan puncak September.(ant-52) |