logo SUARA MERDEKA
Line
Minggu, 10 April 2005 NASIONAL
Line

Ketua DPRD Sutrisno Supriyantoro SE:

Perda Kos-kosan Tak Jalan

PIMPINAN DPRD Salatiga baru dilantik pada tanggal 14 Desember 2004, atau tepat empat bulan setelah pelantikan para anggota DPRD. Ini merupakan proses pelantikan pimpinan Dewan terlama di Jateng.

Meski sudah terpilih sebagai ketua sejak pertengahan Agustus 2004, Sutrisno Supriyantoro SE tak bisa segera dilantik. FKSKB menuntut pemilihan ulang, karena Tata Tertib (Tatib) yang jadi acuan pemilihan itu dibuat sebelum PP No 25/2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tatib DPRD turun.

Dalam pemilihan ulang, 11 November 2004, wakil rakyat dari Fraksi Partai Golkar itu kembali terpilih sebagai ketua Dewan. ''Ini menunjukkan demokratisasi dan kesadaran berparlemen di Salatiga sangat terpelihara,'' kata Sutrisno.

Bagaimana Anda menilai pelaksanaan otonomi di Salatiga?

Secara umum sudah cukup bagus. Apalagi sebagian besar aspirasi masyarakat sudah terwadahi, terutama dalam perencanaan program pembangunan partisipatif. Sudah ada bottom-up planning di Salatiga.

Jadi, keberhasilan dalam pelaksanaan otonomi daerah merupakan buah keharmonisan berbagai elemen, khususnya pemerintah kota yang diwakili pihak eksekutif dan legislatif, swasta, dan masyarakat. Tetapi harus ada upaya-upaya untuk memperbaikinya di masa mendatang, sehingga hasilnya bisa lebih bagus daripada sekarang.

Kabarnya hubungan antarlembaga di sini cukup bagus. Benarkah?

Saya pun melihatnya demikian. Hubungan antarelemen muspida di sini memang bagus. Demikian pula hubungan antara muspida dan elemen masyarakat.

Bagaimana hubungan legislatif dan eksekutif sendiri?

Saat ini memang lebih baik daripada yang lalu, ketika masih menggunakan UU No 22/1999. Tapi dengan berpayung pada UU 32/2004, legislatif tidak selalu mengikuti segala kemauan eksekutif. Selalu ada dinamika dalam hubungan antara legislatif dan eksekutif.

Contohnya?

Misalnya dalam pembahasan mengenai peningkatan pendapatan dari (retribusi) pasar. Semula eksekutif hanya menargetkan pemasukan sebesar Rp 750 juta. Menurut Dewan, jumlah itu kan terlalu kecil.

Kami kemudian melakukan investigasi, sehingga berkesempulan pemerintah daerah sebenarnya bisa memperoleh pemasukan hingga Rp 1,5 miliar dari retribusi pasar. Bahkan dalam diskusi lanjutan bersama eksekutif, akhirnya disepakati target retribusi ditetapkan Rp 2 miliar. Ini adalah bukti adanya dinamika hubungan antara legislatif dan eksekutif dalam arti positif.

Apa yang menjadi kendala pelaksanaan otonomi di Salatiga?

Pertama, masalah pendanaan yang terbatas. Akibatnya, 80 persen dari total APBD sebesar Rp 179 miliar hanya digunakan untuk biaya rutin. Kedua, setiap anggota DPRD punya pemahaman yang berbeda-beda mengenai bagaimana menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya. Tetapi itu tidak menjadi soal, karena belum terlalu mengganggu.

Adakah perda-perda yang tak berjalan?

Bukan tidak berjalan, tetapi kurang optimal. Misalnya perda mengenai kos-kosan. Kalau Pemkot mau menggali lebih serius, ini cukup potensial dalam meningkatkan PAD. Di Salatiga terdapat sekitar 17.000 mahasiswa, dan kebanyakan dari luar kota yang memerlukan kos-kosan.

Di dalam perda disebutkan, apabila seseorang memiliki minimal lima kamar kos, maka dia wajib membayar retribusi. Tetapi pelaksanaannya belum maksimal, bahkan Pemkot hanya menargetkan Rp 75 juta/tahun dari retribusi kos-kosan.

Selain itu, pelaksanaan perda tentang KTP sementara bagi mahasiswa dari luar kota juga belum berjalan baik. Dua perda ini harus bisa dilaksanakan agar bisa menambah pemasukan bagi daerah. Selain itu, dalam waktu dekat, kami akan membahas perda mengenai galian bawah tanah. Hal ini dimaksudkan agar penambahan jaringan kabel listrik dan telepon bawah tanah tidak mengganggu kondisi jalan dan pengguna jalan. Nanti akan dibuatkan saluran khusus untuk menempatkan kabel listrik dan telepon. (48)


Berita Utama | Bincang - Bincang | Semarang | Karikatur | Olahraga
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA