| Minggu, 10 April 2005 | NASIONAL |
Mulyana Ditahan di Salemba
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Hardjapamekas mengemukakan, pihaknya telah menahan anggota KPU Mulyana W Kusumah di Rutan Salemba Jalan Percetakan Negara Jakarta Pusat. ''Jumat pukul 21.00 Mulyana ditangkap dalam kasus korupsi,'' ujar Erry di Jakarta, kemarin, menanggapi informasi sekitar penangkapan mantan aktivis yang kini duduk menjadi anggota KPU tersebut. Hingga Sabtu (9/4), ujarnya, dia masih meringkuk dalam Rutan Salemba. Semula muncul kabar, Mulyana ditangkap karena ketahuan berusaha menyuap petugas BPK. Informasi penahanan Mulyana oleh KPK ramai menyebar pada Jumat malam karena membawa uang sogok untuk BPK Rp 300 juta. Mulyana ditahan atas tuduhan korupsi dan kini masih berada di Rutan Salemba. Kabar lain menyebutkan, kasus yang membelit Mulyana adalah kasus korupsi di KPU. Barang bukti awal adalah uang dan rekaman pembicaraan Mulyana dengan orang BPK. Erry Riyana menuturkan, Sabtu kemarin tim telah menemui Mulyana. Kasus tersebut ditangani KPK sejak sebulan lalu setelah menerima bukti-bukti awal. Dia diduga melanggar undang-undang tindak pidana korupsi. Menurut keterangan Erry Riyana, KPK telah membentuk tim yang sudah berkerja untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di KPU. Namun secara detail, soal kasus dan penahanan Mulyana itu akan diberikan pada Senin besok. Dia juga mengelak saat diminta menyebutkan siapa anggota BPK yang akan disuap tersebut dan jumlah pasti uang yang akan diserahkan sebagaimana yang disebut-sebut Rp 300 juta. ''Besok Senin akan dijelaskan secara terbuka kasus ini,'' ujar Erry. KPK telah membentuk tim menangani kasus korupsi di KPU. Namun hingga kini, baru Mulyana yang sudah ditemukan bukti-bukti yang memenuhi syarat sehingga dia ditahan. ''Ini baru langkah awal, yang lain belum ada. Tim yang akan mengungkap kasus ini masih terus berjalan dan berproses,'' katanya. Mengagetkan Kabar ditahannya anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana W. Kusumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menyebar dengan cepat di kalangan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM). Mereka umumnya terkejut mendengar kabar ini. Mulyana dikenal luas di kalangan aktivis. Sebelum menjadi anggota KPU ia pernah menjadi Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP). Ia juga pernah aktif di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) dengan jabatan terakhir direktur eksekutif. Ketua Dewan Pengurus YLBHI Munarman mengaku mendengar kabar penahanan Mulyana melalui pesan layanan singkat (SMS) dari sesama aktivis LSM lainnya. "Saya banyak sekali menerima pesan, kabar ini. Rata-rata mereka mengaku terkejut. Saya juga terkejut," katanya saat dihubungi dtc Sabtu semalam. Tentang kemungkinan YLBHI memberikan bantuan hukum bagi Mulyana, Munarman menepiskannya. "Dia memang mantan aktivis YLBHI tapi kasusnya kan sebagai anggota KPU. Membelanya juga bertentangan dengan misi YLBHI yang mendorong pemberantasan korupsi," tegasnya. Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ramlan Surbakti menyatakan pihaknya mengecek informasi itu kepada sejumlah pihak terkait seperti KPK, tetapi belum memperoleh jawaban pasti. Sementara itu Ketua KPU DKI Jakarta M Taufik dan anggota Juri Ardiantoro yang mencoba menjenguk Mulyana W Kusumah di Rutan Salemba, Sabtu malam, belum berhasil menemuinya karena tidak diizinkan pihak rutan. "Kita belum bisa ketemu Pak Mulyana. Ini kan hari libur, kita berusaha menemui kepala rutannya tetapi tidak ada di tempat," kata Juri Ardiantoro semalam saat masih di Rutan Salemba Jakarta. Direktur LBH Jakarta Uli Parulian Sihombing mengatakan, dengan penangkapan Mulyana W Kusumah maka KPK harus memprioritaskan penyelidikan dugaan korupsi yang terjadi di lembaga itu. "KPK harus memprioritaskan pada tingkat pertama penyelidikan perkara korupsi di KPU," kata dia. (di,dtc,ant-83,18j) | ||||