logo SUARA MERDEKA
Line
Minggu, 10 April 2005 NASIONAL
Line

Aklamasi, Amien Ketua MPP

  • Syarat Ketua Umum Cukup KTA

SEMARANG- Ketua Umum demisioner DPP PAN Amien Rais semalam secara aklamasi ditetapkan sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP). Penetapan Amien disampaikan peserta Kongres II PAN di Hotel Patra Semarang, pada sidang pleno III yang membahas pengesahan hasil-hasil sidang komisi.

Amien ditetapkan sebagai MPP berdasarkan pasal 62 ayat 1 Bab XII tentang aturan peralihan dalam AD ART PAN. Dalam kongres kali ini, ketua MPP tidak dipilih oleh formatur, tetapi dijabat secara langsung oleh mantan ketua umum DPP PAN. Pembahasan klausul tersebut dilakukan oleh Komisi B yang membidangi AD ART dan Struktur Organisasi.

Penetapan Amien Rais secara otomatis tersebut menimbulkan pro dan kontra. Dalam kondisi bersitegang, kedua kubu nyaris bentrok. Insiden itu hampir diikuti aksi pengusiran terhadap pemrotes yang diindikasi tidak memiliki KTA.

Ketegangan berhasil diredam setelah sebagian besar peserta bersepakat untuk tidak kembali mengutak-utik pasal yang telah ditetapkan tersebut. Sidang itu sendiri molor hingga pukul 22.00 dari yang dijadwalkan selesai pukul 21.00.

Menanggapi peserta sidang yang kurang puas atas keputusan tersebut, Patrialis Akbar yang menjadi pimpinan sidang pleno III menyatakan klausul penepatan Amien sebagai MPP sebagai bentuk penghargaan. ''Amien Rais telah berjuang untuk membesarkan partai. Keputusan ini sebagai bentuk penghargaan kepada Amien Rais,'' tuturnya.

Menyangkut persaingan menuju kursi puncak PAN, memasuki hari ketiga aksi saling jegal antarbakal calon ketua umum tampaknya hanya sebagai ''pewarna'' dalam Kongres. Salah satu indikasinya terlihat dari mulusnya pembahasan tata tertib pemilihan ketua umum/formatur dalam sidang Komisi C.

Soetrisno Bachir yang merasa mendapat dukungan dari Amien Rais, lolos dari pasal ''berduri'' yakni pasal 4 ayat 1 huruf f. Klausul dalam huruf f tersebut disepakati secara aklamasi untuk dihapus. Pembahasan di Komisi C itu berjalan relatif mulus tanpa banyak interupsi. Begitu pimpinan sidang menyebut klausul tersebut, peserta sidang serentak berteriak, ''Dihapus saja!''

Tatib pasal 4 ayat 1 huruf f menyebutkan syarat untuk menjadi ketua umum adalah harus pernah menjabat pengurus DPP dan atau pengurus harian DPW atau telah mengikuti pelatihan kader PAN.

Sidang Komisi C yang dipimpin Basri Nazir itu juga menyepakati menghapus pasal 4 (2) poin e tentang syarat ketua dan anggota formatur yang harus pernah menjabat kepengurusan di dalam DPP maupun DPW PAN.

Sebar Fasilitas

Kandidat ketua umum PAN Moeslim Abdurrahman menyatakan kecewa dengan jalannya kongres. Kongres justru lebih mengangkat persoalan dukungan dan fasilitas yang diberikan kepada peserta kongres.

Dia juga meyakini munculnya politik uang dalam kongres kali ini. Meski tidak memiliki bukti, secara kasat mata hal itu bisa dilihat.

Sidang Komisi B di Ruang Rama Shinta berjalan alot memasuki pembahasan syarat pencalonan sebagai ketua umum PAN. Komisi B akhirnya menyepakati klausul tersebut ditiadakan. Patrialias Akbar yang memimpin sidang Komisi B menyatakan dalam draf tersebut tidak ada pernyataan tertulis mengenai penolakan maupun pembenaran adanya rangkap jabatan. "Tapi dalam sidang komisi, sejumlah peserta forum banyak yang menyatakan pendapatnya agar pelarangan adanya rangkap jabatan tidak perlu dimasukkan,'' kata Wasekjen DPP PAN itu. (Tim SM-83)


Berita Utama | Bincang - Bincang | Semarang | Karikatur | Olahraga
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA