logo SUARA MERDEKA
Line
Minggu, 10 April 2005 BINCANG BINCANG
Line

Syamsuddin Haris:

Pilkada Langsung Timbulkan Banyak Masalah


SM/dok

JIKA ingin tak keliru memahami persoalan ''pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung'', sebaiknya Anda mengorek informasi hal itu dari pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Drs Syamsuddin Haris MSi APU. Sebab kecuali sebagai Ahli Peneliti Utama (APU), dia juga Kepala Bidang Politik Nasional Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI. Lewat pilkada langsung, apakah kita akan mendapatkan pemimpin daerah yang baik? Berikut perbincangan dengan pria kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat 9 Oktober 1957 ini di Gedung Widya Graha LT XI LIPI Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Apa sebenarnya hakikat pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung?

Pertama, agar tercipta pemimpin yang mempunyai akuntabilitas publik. Kedua, ia dipilih karena saat ini muncul gejala atau fenomena oligarki partai yang memungkinkan partai sangat dominan menentukan calon-calon pemimpin di daerah-daerah. Fenomena ini harus segera dipotong. Ketiga, ini harus dilakukan agar bisa tercipta mekanisme untuk mengembangkan kepemimpinan yang benar-benar bersifat bottom up atau kepemimpinan dari bawah. Keempat, ia diharapkan bisa meningkatkan kualitas partisipasi rakyat dalam pemilu dan juga kualitas keterwakilan elite politik.

Apakah pilkada langsung benar-benar bisa melahirkan pemimpin yang memenuhi akuntabilitas publik?

Memang pilkada langsung yang diagendakan melalui UU No 32 tahun 2004 dan PP No 6 tahun 2005 itu belum cukup menjanjikan kemunculan pemimpin yang seperti itu. Ia juga belum bisa dijadikan moment untuk memilih pemimpin yang lebih bersih dan bertanggung jawab jika dibandingkan dengan sistem yang lalu. Karena itu ia belum bisa menjanjikan kemunculan kepala-kepala daerah yang lebih berkualitas.

Mengapa demikian? Ini karena desain pilkada langsung dalam UU No 32 Tahun 2004 maupun PP No 6 Tahun 2005 itu memiliki banyak distorsi. Salah satu distorsi yang penting adalah, pilkada langsung itu bukan dianggap sebagai pemilihan umum. Ini menimbulkan masalah.

Apa masalahnya?

Dari segi pelaksanaan, kalau pilkada langsung tidak dianggap sebagai pemilihan umum (pemilu), otomatis ia bukan sesuatu yang berada di wilayah kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Kalau pilkada langsung bukan pemilu, lalu disebut apa? Padahal di sisi lain esensi dan juga sifat pemilihan yang diagendakan di dalam UU maupun Peraturan Pemerintah itu adalah pemilu. Kalau bukan KPU yang menyelenggarakan semestinya segera dibentuk panitia pemilihan khusus pilkada yang bukan KPU atau tidak menjadi bagian KPU.

Yang terjadi sekarang?

Nyatanya saat ini di satu pihak pilkada langsung itu tak dianggap sebagai pemilu, tetapi di pihak lain pelaksananya KPUD yang jelas-jelas menjadi bagian dari KPU nasional selaku penyelenggara pemilu. Dengan demikian ada semacam penyimpangan yang dilakukan bukan hanya oleh pemerintah selaku penyusun Undang Undang tantang Pemerintahan Daerah, tapi juga oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai badan yang mengesahkan undang-undang. Kalau pilkada langsung itu hakikatnya pemilu, seharusnya yang menyelanggarakan ya KPU. Pertanyaannya, apakah esensi pilkada yang sedang diagendakan saat ini itu pemilu atau bukan? Mestinya kan pemilu. Sayang pemerintah dan DPR tidak mengakuinya sebagai pemilu.

Mengapa demikian?

Saya menduga ini terjadi karena berhubungan dengan cara pandang yang menempatkan pilkada itu sebagai proyek. Dulu pemilu itu proyek KPU. Sekarang pemerintah memandang, ''Ya gantianlah. Ini proyek kami!'' Pandangan yang demikian itu sangat picik.

Dengan keadaan yang masih seperti itu, apa yang kira-kira dapat dihasilkan oleh pilkada langsung?

Yang bisa dihasilkan oleh pilkada langsung, tentu saja adalah kepala-kepala daerah yang sama dengan pilkada tidak langsung. Tentu tak semua pemimpin masa lalu jelek, karena banyak juga pemimpin jujur. Jadi di dalam pilkada langsung yang akan kita songsong mulai Juni yang akan datang itu, tidak akan ada kualitas kepala daerah yang lebih baik, dibandingkan pemilihan tidak langsung. Setidak-tidaknya undang-undang mengenai pemilihan kepala daerah maupun peraturan pemerintahnya jelas tidak menjanjikan hal itu.

Belum lagi ditambah penyelenggaraan yang mepet, akan mengurangi mutu demokrasi. Pelaksanaan pilkada yang tergesa-gesa akan berkorelasi negatif dengan peningkatan kualitas demokrasi yang sedang kita bangun. Biasanya untuk melaksanakan sesuatu yang harus dilakukan persiapan secara mendadak, akan diambil cara yang mudah. Yaitu melibatkan banyak unsur birokrasi untuk penanganan perhelatan tersebut. Ini akan menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Jangan-jangan ada rekayasa lagi saat perjalanan suara. Belum lagi kalau ada keberpihakan oknum birokrasi kepada salah satu calon.

Pilkada langsung juga diprediksi rawan menyulut bentrok para pendukung calon. Mengapa demikian?

Memang ada sejumlah potensi yang rawan memicu bentrok, atau konflik horizontal. Potensi konflik itu akan menjadi aktual dan nyata bila saat menjelang pilkada terjadi mobilisasi politik yang mengatasnamakan agama, etnik, atau asal daerah, serta darah.

Kecuali itu, kebangsawanan atau bukan bangsawan di Bali atau Sulawesi Selatan, masih sensitif. Mengapa para calon menggunakan mobilisasi semacam itu? Ya karena hal itu memang merupakan cara mudah atau efektif untuk meraih dukungan.

Bagaimana mengatasi hal itu?

Pertama, harus ada kesepakatan-kesepakatan atau konsensus lokal di antara semua komponen atau pihak-pihak yang berkepentingan dalam pilkada langsung. Jadi semua 'stakeholder' -KPU, DPRD, partai politik, calon-calon, atau aparat keamanan harus terbentuk suatu konsensus. Misalnya perlu ada kode etik berkampanye atau kompetisi, karena hakikat pilkada adalah kompetisi. Harus ada keinginan bagaimana menciptakan kompetisi yang sehat atau fair. Mengapa kesepakatan lokal itu penting? Sebab hal yang rinci seperti itu tidak dicakup dalam undang-undang.

Prinsipnya, elite lokal harus mampu menciptakan iklim yang kondusif menjelang pilkada. Kalau ada yang masih menabrak konsensus, ya harus dihukum. Ini demi penghormatan terhadap konsensus. Aparat keamanan atau penegak hukum juga harus tegas berpegang pada konsensus. Kalau tidak massa akan main hakim sendiri.

Selain itu juga perlu ditanamkan tentang hakikat kemenangan dan sikap menerima kekalahan atau sportif. Karena banyak juga kericuhan atau bentrok berasal dari sikap mental yang tidak siap kalah. Karena tidak menerima kekalahan lalu mencari dalih-dalih lain. Misalnya pilkada dicurangi oleh pihak yang menjadi pemenang. Juga ada sikap yang merusak tatanan seperti ''kalau saya tidak menang, maka dia juga harus tidak menang''. Akhirnya mereka membuat kekacauan dengan tujuan hasil pilkada dibatalkan. Ini juga berbahaya bila aparat tidak sigap bertindak. Bagaimana kalau sampai terjadi saling bunuh?

Money politics masih dikhawatirkan akan merebak di pilkada langsung. Bagaimana cara efektif untuk mengatasinya?

Money politics itu memang akan menjadi masalah cukup krusial di dalam pilkada langsung. Dan sejauh ini UU 32 tahun 2004 itu tidak cukup untuk mengantisipasi kemunculan money politics. Begitu juga PP No 6 Tahun 2005.

Mengapa demikian? Saya menduga ini merupakan by design. Artinya ada unsur kesengajaan dari kalangan partai politik di DPR untuk tidak menciptakan ketentuan tegas tentang money politics. Dengan ketentuan yang longgar, politikus-politikus bisa bermain. Bisa menyalahgunakan kemampuan uang untuk menang dengan cara membeli dukungan.

Dan itulah yang kita saksikan pada pemilu legislatif dan pemilu presiden yang lalu. Dalam konteks pemilu legislatif jelas sekali bahwa UU Pemilu yaitu UU No 12 tahun 2003 itu tidak cukup mengantisipasi kemunculan praktik money politics.

Di sisi lain UU Pemilu yang lalu itu juga tidak menciptakan ketentuan-ketentuan yang tegas bagi pelaku pelanggaran pemilu. Misalnya penyalahgunaan dana kampanye dan sebagainya. Politikus kita tidak begitu antusias membahas soal-soal ini. Ini menciptakan ruang gerak yang seluas-luasnya bagi mereka untuk bermain.

Saya kira ada banyak cara meminimalisasi atau melawan money politics. Pertama, harus ada konsolidasi kekuatan civil society yang menyatakan perang terhadap money politics. Ini harus melibatkan berbagai unsur seperti intelektual-akademisi, rohaniawan, LSM, dan kalangan pers, kaum muda, tua, dan sebagainya.

Bentuknya dengan kampanye yang tidak mengenal lelah dengan menyerukan kalau money politics itu merupakan pembodohan bagi masyarakat kita. Juga bisa dengan cara yang sifatnya ''apa boleh buat''. Yaitu terima saja uangnya, tetapi ketika di bilik suara, pilihlah sesuai hati nuranimu. (Hartono Harimurti-72)


Berita Utama | Bincang - Bincang | Semarang | Karikatur | Olahraga
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA