logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 31 Maret 2005 PANTURA
Line

Pembunuh Pedagang Ikan (2-Habis)

"Perhiasan Korban Saya Amankan di Rumah"

SETELAH beberapa bulan berada di ruang tahanan Mapolsekta Pekalongan Utara, berkas perkara pembunuhan Tasmirah (45) di TPI Kota Pekalongan dengan terdakwa Herman Sujarwoko (34), dibawa ke Kejari. Tjahjo Aditomo SH ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum.

Tidak beberapa lama kemudian, proses persidangan dalam perkara ini pun digelar Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan. Dalam perkara ini, ketua Majelis Hakim Khudhori Aziz SH didampingi dua hakim anggota, Hendro Bawono SH dan Noor Edi Yono SH.

Menurut keterangan terdakwa dalam persidangan, sebelum membunuh dirinya terlebih dulu mengintai korban saat di kamar kecil. Begitu akan kembali ke tempat pemilihan ikan, kepala korban dipukul dengan pipa besi. Saat itu juga korban tergeletak di tanah.

Karena takut perbuatannya diketahui warga sekitar, Herman lalu menyeret korban ke tempat sepi. Saat itu juga terdakwa mengambil perhiasan berupa dua gelang dan satu kalung serta uang Rp 1,7 Juta.

Bahkan karena masih ragu korbannya belum meninggal, dengan sadis dia menginjak kepala korban di atas selokan di tempat kejadian.

Selanjutnya Herman menuturkan, pipa besi yang digunakan memukul korban diperolehnya dari dalam kotak penyimpan alat penghancur es. Terdakwa mengambil benda itu beberapa saat setelah dimarahi dan dimaki korban dengan kata-kata kotor

"Kejengkelan saya sudah memuncak sehingga langsung mengambil pipa di dalam kotak dan segera mencari Bu Mirah di kamar kecil," ungkap dia saat di ruang sidang.

Setelah mengetahui majikannya tidak bernyawa lagi, dia lalu sengaja mengambil perhiasan berupa dua gelang dan satu kalung emas serta uang tunai Rp 1,7 juta untuk diamankan.

Hal ini dilakukan karena dia khawatir perhiasan dan uang yang masih melekat di tubuh korban diambil seseorang yang menemukan mayat itu. "Jujur saja Pak, maksud saya mengambil barang-barang itu tidak untuk memiliki namun hanya mengamankan saja agar tidak diambil orang."

12 Tahun

Setelah beberapa kali dilakukan persidangan, tiba waktunya jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutannya. Berdasarkan hasil keterangan beberapa saksi dan penjelasan terdakwa, Tjahjo Aditomo menuntut agar terdakwa dihukum 12 tahun. Sebab, perbuatannya telah melanggar pasal 340 KUHP, yakni perencanaan merampas nyawa orang lain.

Karena merasa tuntutan itu terlalu berat, terdakwa meminta bantuan Kudung Mulyo SH, salah seorang penasihat hukum di kota batik untuk membelanya.

Dalam pembelaannya, penasihat hukum meminta agar kliennya diberi keringanan hukuman. Sebab, pada saat persidangan terdakwa selalu sopan dan memberikan keterangan serta telah menyesali perbuatannya.

Setelah melalui beberapa kali persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara. Mendengar putusan tersebut, baik penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (Moch Achid Nugroho-42j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA