logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 31 Maret 2005 PANTURA
Line

75 Batang Kayu Jati Ilegal Disita

BREBES - Sedikitnya 75 batang kayu jati ilegal dengan ukuran 200 x 12 x 6 cm disita jajaran Polres Brebes, Selasa (29/3) lalu pukul 10.30.

Selain itu, polisi juga menangkap pelaku dan mengamankan sebuah truk yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut. Cholil (40), warga Desa Mejasem, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal ditangkap petugas di Desa Tengguli, Kecamatan Tanjung, Brebes ketika sedang mengangkut puluhan kayu tersebut dengan truk E-8929-G.

Kapolres AKBP Drs Bambang Purwanto SH MSi melalui Kaurbinops Satuan Reserse Kriminal Ipda Imam Hidayat mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada polisi.

Berdasarkan informasi yang diterima, enam personel kemudian mengecek ke lapangan dan dilanjutkan pengejaran terhadap pelaku. Akhirnya, setelah melakukan pengejaran sekitar satu jam, dapat menemukan dan menghentikan truk bermuatan kayu tersebut.

"Karena saat diperiksa pengemudi truk tidak bisa menunjukan surat kelengkapan kayu, lalu kami bawa ke Mapolres untuk proses selanjutnya," ujar Imam.

Modus Beragam

Dia mengungkapkan, selama ini modus operandi para pelaku ketika mengangkut kayu jati supaya lepas dari jangkauan pengamatan polisi beragam. Ada yang menggunakan truk boks, bus yang dipreteli tempat duduknya, sampai pada kendaraan pribadi Kijang. Namun polisi sudah memasang mata-mata, sehingga mereka tidak bisa berkelit ketika digeledah.Menurut keterangan dia, kayu yang dapat dijadikan barang bukti diduga hasil penjarahan beberapa waktu lalu. Pemilik kayu kelihatannya sengaja menunggu situasi aman atau kelengahan polisi. (wn-42j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA