| Kamis, 31 Maret 2005 | PANTURA |
Kasus Pembobolan Bank LippoPimpinan Cabang Diadukan ke BITEGAL - Kuasa hukum tersangka kasus pembobolan Bank Lippo Pemalang Uhen Suhendra (35), Fajar Ari Sudewo SH, kemarin mengemukakan, pihaknya secara resmi telah mengadukan Pimpinan Cabang Bank Lippo ke Bank Indonesia (BI). Hal tersebut terpaksa dilakukan karena dia hingga kini belum bisa menunjukkan izin pembeberan data rekening nasabah. "Secara resmi, kami telah mengirim surat pengaduan secara tertulis ke BI. Tujuannya agar BI mengetahui kasus yang menimpa klien kami," ujarnya. Selain itu, kata dia, pihaknya juga meminta jawaban apakah pembeberan data rekening nasabah tersebut telah mendapat persetujuan dari BI. Seperti diungkapkan sebelumnya, tersangka mempertanyakan keabsahan pimpinan bank dalam membeberkan data rekening nasabah bank ke penyidik. Pasalnya, pemberian data tersebut sesuai dengan UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan, terlebih dulu harus melalui izin pejabat Bank Indonesia (BI). Fajar menuturkan, sejak kliennya ditahan Mapolresta hingga kini pihaknya belum memperoleh kejelasan soal izin pembeberan data rekening dari BI ke penyidik. Menurut pendapat dia, bila pembeberan data tersebut ternyata tidak seizin BI maka pimpinan bank telah melakukan kesalahan membocorkan rahasia bank. Tertutup Sementara itu, Kepala Cabang Bank Lippo Tegal Fendi Mauriza sejak kasus pembobolan tersebut mencuat, hingga kini belum bisa ditemui. Belum ada penjelasan resmi soal proses pembeberan data rekening nasabah tersebut. Beberapa karyawan Bank Lippo menyatakan keberatan untuk memberikan keterangan. Bahkan, menurut keterangan salah seorang staf, Fendi tidak masuk kantor. "Bapak sedang ke luar kota. Ada meeting, tidak bisa ditemui," ucap staf tersebut sembari keberatan disebutkan identitasnya. Lantas, apakah ada pejabat lain yang bisa mewakili? Staf tersebut menambahkan,"Wakil pimpinan lain sedang sakit. Sudah lama tidak masuk kantor." (G12-90j) |