logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 31 Maret 2005 PANTURA
Line

Kejari Mulai Temukan Sejumlah Kejanggalan

  • Dugaan Korupsi Dana GN-RHL

PEMALANG - Dugaan korupsi dana Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GN-RHL) 2004 di Pemalang masih kabur. Hingga kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) terus bekerja keras memeriksa sejumlah orang yang diduga terlibat. Namun, belum ditemukan adanya data akurat tindak kejahatan tersebut.

Kepala Kejari (Kajari) Pemalang, Budiono SH melalui Kasi Intel, M Natsir Hamzah SH, menjelaskan pihaknya belum selesai melakukan pengumpulan data atau penyelidikan ke pihak-pihak terkait. Pemanggilan terhadap sejumlah orang yang sudah dilakukan, hanya untuk memintai keterangan. Kendati belum ditemukan data akurat, pihaknya sudah menemukan beberapa kejanggalan. Di antaranya, pengadaan bibit ikan bandeng yang seharusnya tidak ikut dalam program GN-RHL, tapi dalam penggunaan anggarannya tercatat untuk kegiatan pengadaan bibit ikan.

"Dalam juklak Menteri Kehutanan dan Perkebunan (Menhutbun), seharusnya tidak ada kegiatan pengadaan bibit ikan bandeng. Hal itu juga diakui oleh beberapa saksi yang diperiksa," katanya kemarin didampingi jaksa Muhamad SH.

Dijelaskan, dalam SK Menhutbun No T03/Menhut-V/2004 bertanggal 22 Juli 2004 disebutkan, kegiatan GN-RHL adalah berupa pengadaan bibit bakau. Namun ketika dilakukan pemeriksaan terhadap rencana operasional (RO) maupun lembaran kerja yang ada, tercantum kegiatan pengadaan bibit ikan bandeng. Kegiatan itu menghabiskan dana Rp 225 juta.

Jelas Menyimpang

Apakah kegiatan itu dibenarkan menurut aturan penggunaan anggaran GN-RHL atau tidak, Kejari belum mengetahuinya. Namun, jika melihat SK Menhutbun, kegiatan tersebut jelas menyimpang.

Jika menyimpang, pemeriksaan akan dilanjutkan secara perinci mengenai penggunaan dana itu.

Selain itu, ditemukan pula penggunaan anggaran sebesar Rp 1 miliar lebih yang diberikan kepada 22 kelompok tani. Setiap kelompok menerima Rp 58 juta.

Pengelolaan dana tersebut tidak sesuai dengan aturan, karena bendahara tidak difungsikan, dan uang dipegang oleh ketua kelompok.

Seperti pernah diberitakan, Kejari mengusut kegiatan GN-RHL karena diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut. Pengusutan kasus itu sudah berlangsung sejak bulan lalu, namun hingga kini belum diketahui secara jelas letak kesalahannya.

Kepala Seksi Observasi Subdin Kehutanan dan Perkebunan, Roni M Frans, selaku Atasan Langsung Bendahara (ALB) dalam proyek GN-RHL menjelaskan, dirinya sudah diperiksa Kejari mengenai kasus tersebut.

Dalam pemeriksaan itu, dia menjelaskan bahwa dana GN-RHL yang dialokasikan oleh Kehutanan Dirjen Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial (RLPS) sebesar Rp 3 miliar lebih.

Proyek itu kemudian dilaksanakan Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Balai Pengelolaan DAS Pemali-Jratun di Semarang. Proyek pengadaan bibit itu, kemudian dilelang dan dimenangkan oleh PT Mitra Kencana Purwokerto.

Setelah pengadaan bibit selesai dan dinilai konsultan independen, baru diserahkan kepada Subdin Hutbun Pemalang.

Menurut Roni, pihaknya telah melaksanakan kegiatan tersebut dengan benar. Tidak ada penyimpangan dalam pengadaan bibit bakau itu.(sf-42a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA