| Kamis, 31 Maret 2005 | WACANA |
tajuk rencanaPilkada, Jangan Terjebak Kontroversi Peraturan- Pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung akan digelar di 226 kota/kabupaten tahun ini. Bukan soal banyaknya daerah yang akan melaksakan pesta demokrasi lokal yang menjadi titik rawan, melainkan karena waktu yang sudah makin mepet. Sementara itu, kita melihat masih terdapat ketidakjelasan dalam soal peraturan dan perundang-undangan. Lebih dari itu yang terjadi adalah kontroversi atau perbedaan pendapat di antara banyak pihak baik pemerintah, partai politik, LSM, maupun masyarakat pada umumnya. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang berbagai hal yang menyangkut pilkada pun ditanggapi bermacam-macam. Padahal mestinya sebagai lembaga yang berkedudukan tertinggi dalam hal ini, keputusan MK tak boleh lagi diperdebatkan. - Inilah satu hal yang patut dicermati, kendati semua itu masih wajar mengingat baru pertama kali pilkada digelar. Pikiran optimistis diserta semangat demokrasi yang tinggi haruslah dikedepankan sehingga kalaupun masih ada kontroversi tak sampai menjadi kendala dan bisa dicari pemecahannya segera. Boleh saja kali ini belum ideal secara formal, tetapi jangan sampai merugikan secara material. Artinya pilkada tetap harus berjalan dengan lancar dan demokratis serta berhasil. Keberhasilan pilkada tak semata-mata diukur dari proses dan mekanismenya, melainkan diukur dari seberapa mampu melahirkan kepemimpinan di daerah yang dianggap mendekati ideal. Yakni pemimpin yang bermoral, berwawasan luas, kapabel serta peka terhadap aspirasi rakyat. - Kontroversi mendasar yang mengemuka adalah soal persepsi apakah pilkada itu masuk dalam rezim pemilu atau bukan. Kalau masuk sebagai rezim pemilu, dan begitulah seharusnya, maka penyelenggaraan sepenuhnya tetap berada pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan mata rantai ke bawah yakni KPUD di provinsi dan kota/kabupaten. Kenyataannya UU mengarahkan pilkada sebagai urusan pemerintah daerah. MK mengoreksi dengan menetapkan pertanggungjawaban KPUD tidak kepada DPRD, tetapi kepada masyarakat. Soal keuangan mungkin saja bertanggung jawab kepada pemerintah dengan melalui mekanisme. Asalkan tetap harus dijamin dan ditegakkan independensi penyelenggara pemilihan kepala daerah. - Kita ingin menggarisbawahi peran sentral KPUD dalam pilkada langsung. Bahwa sekarang masih ada kerancuan, secara material masuk rezim pemilu, sedangkan secara formal masuk pemerintah daerah, hal itu hendaknya tidak menjadi masalah serius. Perdebatan dari sisi hukum dan peraturan silakan terus berjalan dalam tataran wacana. Namun dicapainya kesepakatan dan penyamaan persepsi aplikasi dalam waktu pendek diperlukan agar para penyelenggara tidak ragu melangkah. Mungkin saja sekarang belum ideal, namun jangan terjebak semata-mata pada soal-soal mekanisme dan aturan. Walaupun itu penting, tetapi ada yang lebih penting lagi yakni keberhasilan yang diukur dari hasil pilkada itu sendiri. Dalam hal ini faktor krusial diawali pada perekrutan dan seleksi calon di partai politik. - Pengawasan langsung yang juga akan dilakukan masyarakat dengan segenap elemennya akan mampu mengawal proses pilkada yang demokratis. Rasanya tidak lagi mudah untuk melakukan intervensi atau rekayasa apa pun termasuk dengan mengandalkan politik uang pada era sekarang. Masyarakat telah makin pintar dan sadar. Mereka akan memilih berdasarkan rasionalitasnya ataupun perasaan subjektif, tetapi didasarkan atas nurani dan intuisi. Inilah kekuatan pemilihan langsung karena melibatkan partisipasi rakyat secara keseluruhan. Bagaimana mungkin kita mengatur dan mengarahkan jutaan suara tanpa argumen yang jelas. Tanpa figur yang memang kredibel dan layak jual. Jadi yang penting aturan dibuat untuk lebih memudahkan dan menjamin kelancaran. - Ada hal lain yang perlu dicermati dan bersifat teknis yakni menyangkut penyiapan anggaran maupun langkah-langkah efisiensi. Misalnya segera dibuat perubahan aturan menyangkut jumlah pemilih pada satu TPS dari 300 menjadi 600 atau bahkan lebih. Dengan asumsi-asumsi itu pula, tak perlu ada kekhawatiran berlebihan mengenai soal keamanan sehingga kita pun dapat lebih tenang. Meskipun demikian, bukan lalu kita mengajak untuk menganggap remeh peraturan karena semua mesti konstitusional. Termasuk mengantisipasi siapa yang akan menyelesaikan sengketa hasil pemilu. Masih cukup waktu untuk membuat perpu, memperbaiki peraturan pemerintah, dan lain-lain yang lebih mengarah pada fungsi aplikasi dan bukan lagi sekadar berwacana. |