logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 31 Maret 2005 NASIONAL
Line

Rp 464 M Tak Cukup untuk Pilkada

JAKARTA- Menteri Dalam Negeri Mohammad Ma'ruf menegaskan, dana APBN untuk pilkada tahun ini Rp 464,9 miliar jelas tidak mencukupi untuk daerah. Namun pemerintah tidak akan membebankan kekurangan dana pilkada itu kepada daerah.

"Kalau cuma segitu jelas tidak cukup," kata Ma'ruf di Gedung Depdagri, Jakarta, kemarin.

Pernyataan Mendagri tersebut terkait dengan besaran dana yang tercantum dalam Nota Keuangan dan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 36 Tahun 2004 tentang APBN 2005. Nota itu mencantumkan APBN hanya membantu pilkada Rp 464,9 miliar untuk 229 daerah.

Dana itu diproyeksikan untuk penyelenggaraan pilkada oleh KPUD, pengawasan oleh panwas, belanja pegawai, belanja barang, dan belanja operasional. Sebelumnya Mendagri mengajukan dana untuk pilkada Rp 929 miliar. "Anggaran itu merupakan hasil konsultasi dengan daerah."

Lebih lanjut Ma'ruf mengatakan, belum tahu ada nota keuangan itu karena pembahasan APBN perubahan belum selesai. Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti mengungkapkan sejumlah usulan materi perpu pilkada, yang dalam usulan itu antara lain disebutkan partai politik atau gabungan partai politik tanpa kursi di DPRD tapi mencapai suara 15% di daerah, dapat mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Selain itu, dia mengusulkan istilah KPUD diganti jadi KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2003.

Usulan lainnya adalah KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melaporkan pelaksanaan tahapan pilkada kepada DPRD, kepala daerah, dan KPU. KPU juga berwenang melakukan koordinasi dan bimbingan teknis dan supervisi terhadap KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam pelaksanaan pilkada. "Untuk jumlah maksimal pemilih dalam TPS sebanyak 600 orang, demi efisiensi personal, waktu, dan dana," katanya.

Adapun pelaksanaan pilkada, pemungutan, dan penghitungan suara harus terlaksana selambat-lambatnya Desember 2005 karena pemutakhiran data oleh pemerintah daerah belum selesai. Sementara waktu yang tersedia untuk pengadaan dan distribusi logistik 30-40 hari. Karena itu, waktu pendaftaran calon harus diperpanjang termasuk untuk mengantisipasi ketidaksiapan daerah-daerah pemekaran. (bn-83t)

Usulan Materi Perpu Pilkada

1. Partai politik atau gabungan partai politik tanpa kursi di DPRD tapi mencapai suara 15% di daerah, dapat mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

2. Istilah KPUD diganti jadi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 12 Tahun 2003.

3. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melaporkan pelaksanaan tahapan pilkada kepada DPRD, kepala daerah, dan KPU.

4. KPU berwenang melakukan koordinasi dan bimbingan teknis dan supervisi ter- hadap KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pilkada.

5. Jumlah maksimal pemilih dalam TPS sebanyak 600 orang demi efisiensi personal, waktu, dan dana.

6. Pelaksanaan pilkada, pemungutan, dan penghitungan suara harus terlaksana selambat-lambatnya Desember 2005.

7. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mendiskualifikasi para calon yang bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang bersifat tetap.

8. Mencabut ketentuan dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2005 yang menye-

butkan Gubernur bertanggung jawab kepada Mendagri dalam pilkada propinsi, sedangkan bupati bertanggung jawab kepada gubernur dalam pilkada

kabupaten/kota. Sebab bila penjabat pemerintah menjadi penanggung jawab KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, penyelenggara pilkada jadi tidak mandiri, sebab pemerintah notabene adalah peserta pilkada. (bn-83)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA