logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 31 Maret 2005 NASIONAL
Line

Waworuntu Divonis Seumur Hidup

JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang diketuai Roki Panjaitan SH memvonis Adrian Herling Waworuntu dengan hukuman penjara seumur hidup. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang tanggal 21 Februari lalu. Atas putusan itu, Adrian dan tim pengacaranya langsung menyatakan banding.

Dalam pertimbangan yang dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim dan anggotanya, yaitu Ketut Manika SH dan Edi Junarso SH, Adrian dinyatakan turut serta melakukan tindak pidana korupsi, pembobolan BNI Kantor Cabang Utama Kebayoran Baru dengan pencairan 41 LC menggunakan dokumen fiktif.

Perbuatan tersebut dilakukan Adrian secara berlanjut. Dia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan dinyatakan secara sah serta meyakinkan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau kooperasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. ''Karena terdakwa melakukan tindak pidana korupsi, maka uang negara harus dikembalikan, dengan cara barang bukti yang sudah disita harus dirampas untuk negara yang saat ini kondisi keuangannya sulit,'' kata Roki.

Di bagian lain pertimbangannya, hakim juga menekankan pentingnya nilai hidup yang berkembang di masyarakat bahwa pelaku korupsi adalah mereka yang membuat negara terpuruk, sehingga harus dihukum setinggi-tingginya untuk membuat efek jera. Majelis Hakim menyatakan tidak ada satu pun yang dapat meringankan Adrian.

Adapun yang memberatkan justru banyak. Hakim berpendapat, kerugian negara akibat pembobolan tersebut sebenarnya tidak dapat terhitung. Ini bila dikaitkan dengan rusaknya citra dan kepercayaan dunia perbankan di mata asing, yang berakibat juga dengan rusaknya kepercayaan untuk berinvestasi di Indonesia.

Bila uang sebesar itu digunakan untuk sektor riil, bisa dibayangkan berapa lapangan kerja yang bisa dibuka untuk mengurangi jumlah pengangguran. Dalam kasus ini Adrian juga dianggap sebagai key person dan ikut bertanggung jawab dalam mengelola perusahaan-perusahaan yang dimiliki Maria Pauline Lumowa. Dialah yang memerintahkan dan menerima transfer dana yang tidak sah dari pencairan LC dokumen fiktif tersebut ke rekening pribadi dan rekening Pauline.

Mengenai kerugian negara akibat pembobolan tersebut, Majelis Hakim menyatakan kerugiannya senilai dana milik Bank BNI yang dibobol sebesar Rp 1,2 triliun lebih. '

'Kerugian negara Rp 1,2 triliun lebih itu harus ditanggung renteng pelaku tindak pidana yang bersangkutan,'' kata Roki.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, hakim memvonis Adrian dengan hukuman penjara seumur hidup. Mereka juga memutuskan Adrian tetap ditahan dan berkewajiban membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara. Adrian juga wajib mengembalikan uang negara Rp 300 miliar.

Adrian dan tim kuasa hukumnya menyatakan menolak putusan hakim dan menyatakan banding. Ketika mendengarkan vonis tersebut, Adrian yang kemarin mengenakan kemeja lengan pendek biru tua dan celana serta sepatu hitam terlihat murung.

Namun pria asal Sulawesi Utara tersebut tetap tenang dan bisa mengendalikan diri. Namun suasana menjelang vonis yang semula tenang tiba-tiba terpecahkan oleh tangisan keluarga Adrian yang duduk di barisan depan.

Saat diberi kesempatan Majelis Hakim, Adrian menyatakan menolak keputusan tersebut dan akan mengajukan banding. Langkah Adrian diikuti oleh ketua tim penasihat hukumnya, Yan Djuanda Saputra SH. Adapun jaksa Syaiful Taher menyatakan akan pikir-pikir dalam sepekan ini.

Usai persidangan, sempat terjadi keributan antara wartawan dan aparat keamanan PN Jaksel serta orang berbaju preman yang menghalangi wartawan saat akan wawancara dan mengambil gambar Adrian. Bahkan, sempat terjadi baku-hantam kedua pihak. Orang berpakaian preman tersebut sempat dikejar-kejar para wartawan. Aparat langsung mengamankan orang tersebut.

Kecewa

Di tengah suasana hiruk-pikuk itu, Adrian menyatakan kekecewaannya atas putusan itu.

''Saya sebenarnya mengharapkan putusan yang berbobot. Putusan tadi sangat tidak objektif dan tidak adil. Saya tak tahu banyak. Saksi ahlilah yang lebih ahli dari saya,'' katanya.

Menurut Yan Djuanda Saputra, hakim telah berbuat berlebihan dan tidak memperhatikan fakta di persidangan.

''Hakim hanya mengambil alih dakwaan jaksa apa adanya. Asumsi jaksa diambil begitu saja. Tapi klien kami divonis seumur hidup ini kan berlebihan namanya,'' kata Yan

Menurut dia, semua orang di Indonesia, termasuk dirinya, menyatakan perang melawan korupsi. Namun bukan berarti hal itu membenarkan tindakan yang berlebihan yang melawan rasa keadilan. Yan juga menuding jaksa secara subjektif menyebut kliennya sebagai orang kunci, karena menjabat sebagai pengelola PT Gramarindo.

''Sampai detik ini tidak ada bukti tertulis secara hukum yang mengatakan klien saya sebagai pengelola. Siapa saksi-saksi yang mengatakan demikian? tidak ada kan. Klien saya hanya sebagai konsultan saja,'' kata Yan.

Selain akan mempersiapkan banding, Yan juga meminta dengan sangat Majelis Hakim segera menyerahkan salinan putusannya.

''Jangan sampai terulang kasus klien kami, Edi Santoso. Saya sebagai kausa hukumnya baru satu minggu menerima salinan putusan, tiba-tiba di tingkat banding sudah diputus. Karena itu, kami meminta Majelis Hakim secepatnya memberikannya agar kami cukup mempelajarinya,'' kata Yan. (F4-84t)

Pelaku yang Sudah Dihukum

  Nama Jabatan Vonis
1. Ollah A Agam Dirut PT Sagared Team 15 tahun
2. Adrian P Lumowa Dirut PT Magnetiq Usaha Esa 15 tahun
3. Nirwan Ali Mantan Pjs Kepala BNI Kebayoran Baru 8 tahun
4. Edy Santoso Mantan Kepala Customer Service Luar Negeri Bank BNI Kebayoran Baru Seumur hidup
5. Kusadi Yuwono Mantan Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru 16 tahun
6. Aprilia Widarta   15 tahun
7. Titik Pristiwanti   8 tahun
8. Richard Kountul   10 tahun
      (F4-83)

Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA