| Kamis, 31 Maret 2005 | SEMARANG |
"Melanggar, Disidang, Ngototnya ke Hakim"DEMAK - Sidang di tempat yang menghadirkan hakim dan jaksa dalam operasi disiplin berlalu lintas Satlantas Polres Demak, Selasa (30/3), membuat para pengguna jalan yang melanggar harus mengerutkan dahi. Mereka tidak mengira akan ada operasi lalu lintas yang langsung disertai sidang di tempat. Operasi digelar di jalan alun-alun Kota Demak, tepatnya di depan rumah tahanan, dipimpin Kasat Lantas AKP Happy Perdana. Operasi juga dipantau Kapolres AKBP Drs Her Aris Sumarman SH MM dan Wakapolres Susilo Teguh Raharjo MSi. Pengendara yang ditilang berkasnya langsung dibawa ke tempat sidang. Lokasi persidangan hanya beratapkan tenda yang di dalamnya ada meja kursi lipat. Denda yang dijatuhkan hakim langsung dibayarkan ke petugas dari petugas Kejaksaan Negeri Demak. Jazuli (33), warga Kota Demak yang duduk di kursi persidangan, ngotot kepada hakim. Dia minta hakim tidak menjatuhkan sanksi. Alasannya, dia mengendarai sepeda motor karena dimintai tolong oleh pemboncengnya. "Saya memang tidak punya SIM, tetapi saya ini niatnya hanya menolong. Wong diminta mengantarkan ke pasar, ya saya mau," ujarnya berharap mendapat keringanan dari hakim Emanuel Ari SH. Namun permohonan itu tidak mengendorkan niat hakim untuk menjatuhkan denda. "Bapak didenda Rp 35.000 karena tidak punya SIM. Silakan membayar kepada petugas dari kejaksaan," tegas hakim sambil mengetukkan palu di atas meja. Ketegasan hakim membuat gelisah beberapa pengendara sepeda motor yang melanggar. "Wah piye, aku gak nggowo duit, terus motorku piye?" kata Abdurrohim, warga Wonosalam yang tangannya gemetar memegangi kertas tilang. Usai disidang, Abdurrohim justru menyampaikan terima kasih kepada hakim. Sebab, dia diberi toleransi untuk mengambil SIM-nya yang tertinggal, meski tetap harus membayar beban denda Rp 25.000. Berbeda dengan Arifin (29), warga Bintoro. Kendati sidang belum dimulai, dia sudah meminta keringan kepada hakim. Dia berulang-ulang meminta hakim memberi keringanan agar dirinya diperbolehkan meninggalkan ruang sidang karena harus segera ke kantor tempatnya bekerja. Meski sudah diberi penjelasan agar antre sidang dengan lainnya, dia tetap ngotot. Kapolres AKBP Drs Her Aris Sumarman SH MM didampingi Kasatlantas AKP Happy Perdana menilai sebagai hal yang wajar. Menurut dia, operasi ini merupakan alternatif kegiatan penegakan aturan lalu lintas yang mengedapankan efektivitas dan efisiensi. Dalam operasi itu, berhasil menjaring 55 pelanggar. Kebanyakan pelanggaran dilakukan pengendara karena tidak memiliki/membawa SIM. (H1-84n) |