| Kamis, 31 Maret 2005 | SEMARANG |
Lembaga Pendidikan Tinggi Harus Penuhi Standar Nasional
SEMARANG - Lembaga pendidikan tinggi harus memenuhi standar nasional seperti diamanatkan dalam Undang-Undang No 20/2003. Dirjen Dikti Depdinas, Satryo Soemantri Brodjonegoro mengingatkan hal itu dalam Dies Natalis Ke-40 Unnes, di Kampus Sekaran Gunungpati, Semarang, Rabu (30/3). Standar nasional pendidikan yang harus dipenuhi lembaga pendidikan tinggi, yaitu standar pelayanan minimal (SPM) dan berbagai aspek yang relevan dalam pelaksanaan pendidikan nasional. ''Sesuai dengan UU Sisdiknas, lembaga pendidikan tinggi harus menenuhi persyaratan minimal tentang lahan, ruang belajar, perpustakaan, laboratorium, media pendidikan, dan sumber belajar lain, demi terselenggaranya lembaga pendidikan yang berkualitas,'' ujar dia mengingatkan pengelola perguruan tinggi di Indonesia. Pemenuhan standar nasional pendidikan, merupakan dasar terselenggaranya pendidikan yang berkualitas, sehingga persyaratan minimal tersebut harus dipenuhi pengelola, meski peraturan pemerintah (PP) yang mengatur hal itu belum terbit. ''Lulusan perguruan tinggi yang memiliki kompetensi harus bisa menunjukkan kemampuan minimal, pengetahuan, sikap, dan keterampilan, yang harus memenuhi standar kelulusan,'' ujar dia. Dia berharap, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ada di Indonesia mampu menciptakan tolok ukur yang dapat digunakan untuk menimbang prestasi lembaga pendidikan tinggi. 114 Dosen Baru Dalam upacara Dies Natalis Ke-40 Unnes, Rektor Unnes, Dr H AT Soegito SH MM, mengungkapkan, lembaga pendidikan yang dipimpinnya semakin mendapat kepercayaan masyarakat. Dari 31.082 orang yang berminat kuliah di Unnes pada 2004/2005, hanya 6.736 orang yang diterima, sehingga jumlah mahasiswa mencapai 19.186 orang. Guna mengatasi rasio perbandingan dosen dan mahasiswa yang tidak ideal, pihaknya mengambil kebijakan memanfaatkan 114 tenaga dosen yang baru diangkat, mengangkat dosen luar biasa, dan memberi kesempatan kepada pengajar yang sudah purnatugas untuk mengajar kembali. ''Jumlah dosen Unnes belum memadai. Pada semester genap, rasio dosen dengan SKS adalah satu banding duabelas. Sebaliknya, semester gasal satu berbanding enambelas,'' ucap Rektor Unnes itu. (H7-73a) |