logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 31 Maret 2005 SEMARANG
Line

Usulan Kompensasi Tanah Disambut Positif

Peringatan Pengosongan Belum Dikeluarkan

BALAI KOTA - Pengadilan Negeri (PN) Semarang belum mengeluarkan surat peringatan kepada Pemkot agar segera mengosongkan tanah sengketa di Pasar Banyumanik. Ketua PN Semarang Abid Saleh Mendrofa SH, Rabu (30/3), masih menunggu hasil perundingan antara pemilik tanah (Matliskan) dan pemakai tanah (Pemkot) yang difasilitasi PN pada hari ini.

''Kalau upaya perundingan jual beli menemui jalan buntu yang akhirnya mengarah pada eksekusi, baru kami mengeluarkan surat peringatan kepada Pemkot agar segera mengosongkan lahan itu."

Dia mengukapkan hal itu seusai pengambilan sumpah anggota panwas pilkada tingkat kecamatan di ruang sidang paripurna DPRD.

Dia mengatakan, PN sebagai pelaksana eksekusi masih memberi kesempatan kepada kedua pihak untuk bernegoisasi. Sesuai dengan aturan pihaknya berhak mengeksekusi paling cepat delapan hari setelah PN mengeluarkan peringatan pengosongan. Kalau upaya itu benar-benar dilaksanakan, PN sebagai lembaga eksekusi akan dibantu alat-alat negara jika diperlukan. ''Alat-alat negara itu adalah kepolisian dan TNI," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, upaya perundingan baru akan disepakati hari ini di kantor PN Jalan Siliwangi. Kuasa hukum Matliskan, Wahyu Rudy Indarto SH mengemukakan, apabila perundingan mengenai harga tanah buntu dalam eksekusi pihaknya akan dibantu Kodam IV/Diponegoro untuk mem-back up eksekusi itu. ''Kami sudah koordinasi tentang rencana tersebut," ujar dia.

Persetujuan DPRD

Sementara itu, Asisten Tata Praja Sekda Drs Soemarmo HS mengungkapkan, Pemkot sudah menerima undangan dari PN untuk hadir dalam perundingan hari ini. ''Ini bagian prosedur yang harus dilalui, tim kami akan datang,''ujar dia.

Pemkot menyambut baik usulan dari DPRD, agar memberi kompensasi tanah di tempat lain kepada Matliskan, apabila kemampuan keuangan Pemkot terbatas.

Soemarmo menyebutkan, Pemkot sudah menaikkan tawaran menjadi Rp 850 juta. Jika dengan harga itu Matliskan masih menolak, kemungkinan diupayakan jalan keluar dengan memberi kompensasi tanah senilai harga yang disepakati di samping harga Rp 850 juta tersebut. ''Namun, ini tergantung pada kesediaan Matliskan.''

Pemkot harus meminta persetujuan DPRD karena sama saja itu bentuk pelepasan aset tanah apabila langkah ini dilaksanakan. Untuk itu, sebelum perundingan, antara Pemkot, Matliskan dan Kodam lebih dulu menggelar pertemuan.

Menanggapi usulan kompensasi tanah, kuasa hukum Wahyu Rudy Indarto menyatakan tawaran semacam itu belum disampaikan. ''Jadi, sampai saat ini kami masih tetap pada tuntutan semula,'' tandas dia.

Pedagang Melawan

Ratusan pedagang, awak angkutan umum, serta tukang parkir yang mangkal di Pasar dan Terminal Transit Banyumanik menyatakan akan nekat bertahan meski hasil perundingan jual-beli tanah antara Pemkot dengan Matliskan tidak mencapai kata sepakat. Bagi mereka tempat itu merupakan gantungan hidup untuk mencari nafkah, sehingga apapun yang terjadi, akan dipertahankan.

''Kami akan menolak eksekusi. Pasar ini sandang pangan kami. Kalau dipaksa pindah, kami bersepakat akan melawan,'' kata Ngadiono (48) pedagang mie bakso.

Dia masih berharap perundingan jual beli tanah yang dilakukan hari ini (Kamis, 31/3) dapat mencapai kesepakatan harga. Ngadiono mengimbau Pemkot dan Matliskan mencari jalan tengah.

''Dalam berunding, mereka harus memikirkan nasib pedagang, tukang parkir, sopir angkot, dan orang-orang lain yang bernafkah dari pasar dan terminal ini. Jangan lupa, dari terminal ini bergantung nasib ratusan sampai ribuan jiwa,'' kata dia. (G17,H6-64j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA