logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 31 Maret 2005 BANYUMAS
Line

Demo Tuntut Polisi usut Perjokian

PURWOKERTO - Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum, kemarin, mendemonstrasi Polres Banyumas. Mereka menuntut polisi serius mengusut kasus perjokian ujian yang melibatkan Tohirin Bahri.

Demonstran membawa poster dan spanduk bertuliskan "Dunia Pendidikan Menunggu Hasil Kerja Polisi", "Perjokian Tohirin Melukai Nurani Pendidikan dan Hukum," serta dukungan terhadap polisi untuk mengusut kasus itu. Mereka berpidato, membacakan tuntutan, dan berdialog dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Zaenal Arifin. Dialog berlangsung singkat. Mereka puas atas penjelasan polisi.

Demonstran meminta polisi segera melimpahkan kasus itu ke kejaksaan karena berkas sudah lengkap. Mereka juga meminta paling lambat sepekan setelah tuntutan itu diajukan, berkas sudah sampai ke Kejaksaan Negeri Purwokerto.

Mereka juga meminta polisi mengabaikan Pasal 36 Ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2004. Artinya, polisi tak perlu meminta izin dari Presiden untuk memeriksa Tohirin. Jaksa dan hakim yang menangani perkara itu kelak jangan terpengaruh kedudukan Tohirin sebagai Wakil Bupati Cilacap.

Zaenal menyatakan polisi serius mengusut kasus dugaan perjokian yang melibatkan Tohirin Bahri. Wakil Bupati Cilacap itu sudah diperiksa di Polres, beberapa bulan lalu.

Pemeriksaan belum bisa dilanjutkan, karena polisi menunggu izin Presiden. Izin itu sekarang belum turun. Padahal, polisi sudah dua kali mengirim surat ke Presiden. "Sampai saat ini kami belum menerima jawaban," kata Zaenal.

Dia menuturkan Kapolres Banyumas sudah dua kali ke Markas Besar Polri untuk menanyakan apakah izin sudah turun dari Sekretariat Negara atau belum. "Jika izin Presiden belum turun, kami tak bisa memeriksa."

Tohirin Bahri diadukan ke Polres Banyumas oleh Budiyono SH, dosen Fakultas Hukum Unsoed. Dengan alasan, Tohirin melakukan perjokian ketika mengikuti ujian mata kuliah metodologi penelitian hukum. Tohirin tak mengikuti ujian dan mewakilkannya kepada sang ajudan.

Hasil ujian itu sudah dibatalkan dosen pengampu dan Tohirin diwajibkan mengulangi ujian. Dalam ujian susulan dia dinyatakan lulus.

Polisi telah memeriksa Tohirin, mantan Dekan Fakultas Hukum Unsoed Abdul Aziz Nasihudin SH MH, dosen mata kuliah metodologi penelitian hukum, dan pengawas ujian.(in,G23-86)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA