logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 31 Maret 2005 BANYUMAS
Line

Tiga Dosen Jadi Saksi Ahli Kasus Korupsi

  • Kelengkapan Berkas Pemeriksaan

PURWOKERTO - Berita acara pemeriksaan kasus dugaan korupsi APBD Banyumas tahun 2002-2003 sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Purwokerto.

Namun Polres Banyumas masih melengkapi berkas itu dengan keterangan saksi ahli. "Saya sudah menerima surat dari Polres untuk jadi saksi ahli," kata Dr Agus Suroso, dosen Fakultas Ekonomi Unsoed, kemarin.

Aparat Polres Banyumas, pekan lalu, mengirim surat ke Rektor Unsoed untuk meminta bantuan mendapatkan saksi ahli. Polisi meminta Prof Dr Iswanto SH (guru besar hukum pidana), Abdul Aziz Nasihudin SH MH (dosen hukum tata negara), dan Dr Agus Suroso (dosen Fakultas Ekonomi). Mereka dianggap relevan dan bisa memberi keterangan mengenai tindak pidana korupsi yang kini disidik polisi.

Polres sedang memeriksa kasus dugaan korupsi APBD 2002-2003. Polisi telah memeriksa 26 orang tersangka, dengan 15 orang di antara mereka ditahan. pemeriksaan tersangka yang ditahan mendapat prioritas.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Suprapto SH menyatakan telah menerima berkas perkara korupsi dari Polres Banyumas. Namun berkas itu belum lengkap karena tak ada keterangan saksi ahli.

Konsultan Ahli

Calon saksi ahli Dr Agus Suroso (ahli bidang ekonomi pembangunan dan manajemen) mengatakan, polisi mengirimkan 30 pertanyaan tertulis yang harus dijawab. "Namun tidak semua pertanyaan itu menyangkut bidang keahlian saya."

Dia juga akan menjelasakan mekanisme penyusunan APBD 2002-2003 yang kini disidik polisi sudah sesuai dengan mekanisme atau belum. "Saya konsultan ahli dalam penyusunan APBD 2002-2003. Jadi saya tahu persis masalah itu."

Sebagai ekonom, Agus Suroso menjadi konsultan ahli beberapa pemerintah kabupaten dalam penyusunan APBD, perencanaan pembangunan daerah, dan rencana strategis pembangunan daerah. "Ketika memberikan konsultasi saya tak memasuki materi anggaran yang diajukan eksekutif dan panitia urusan rumah tangga DPRD. Itu hak mereka."

Sebagai fasilitator, ujar dia, tim ahli hanya memberi tahu model-model penyusunan APBD. "Kami beri tahu model standar penyusunan APBD seperti ini. Soal materi anggaran yang dimasukkan dalam model itu wewenang dinas atau instansi yang mengajukan. Sebagai konsultan ahli, maaf, kami tak mengajari mereka korupsi."

Abdul Aziz Nasihudin juga menyatakan telah menerima surat dari Polres berisi 29 pertanyaan. Dia hanya mendapat beberapa pertanyaan menyangkut hukum, selebihnya berkait dengan keuangan daerah.

Dosen Fakultas Hukum Unsoed itu mengakui pernah dipanggil Polres Banyumas sebagai saksi ahli. Namun dia keberatan memberikan keterangan karena dalam surat panggilan sebagai saksi disejajarkan dengan saksi biasa. "Dalam surat itu disebutkan, jika tidak mau memberikan keterangan diancam pidana penjara," katanya.

Saat itu Aziz datang ke Polres hanya untuk memenuhi panggilan polisi agar penyidik tak menerapkan pasal pidana. (in-86)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA