logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 31 Maret 2005 BANYUMAS
Line

Penampungan PJTKI Tak Layak Huni

CILACAP - DPRD menemukan penampungan milik sebuah cabang PJTKI di Cilacap, PT AIP, tak layak huni. Para calon pekerja yang akan diberangkatkan ke Hong Kong dan Singapura tinggal di ruangan dengan luas tak sepadan dengan jumlah mereka.

"Kami menemukan penampungan tak layak huni itu pada inspeksi mendadak pekan lalu," kata H Suparno, Ketua Komisi D (Bidang Kesejahteraan Rakyat) DPRD.

Suparno menyatakan di ruangan tak begitu luas itu ditampung 50 orang. Ruang itu untuk dua kegiatan, yakni siang untuk pelatihan keterampilan seperti memasak dan malam untuk tidur. "Akibatnya, saat pelatihan dan tidur mereka harus berdesak-desakan."

Penampungan itu juga tak dilengkapi ruang atau fasilitas kesehatan. Tak ayal, bila ada penghuni yang sakit tak bisa dirawat sesegera mungkin. Waktu penampungan pun dipertanyakan anggota DPRD.

"Ada yang sudah tujuh bulan ditampung, tetapi belum diberangkatkan. Padahal, mereka dijanjikan tinggal satu-dua bulan, lalu diberangkatkan," katanya.

DPRD mengimbau Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi segera bertindak. Kepala kantor itu, I Wayan Kondri, menyambut baik temuan dan masukan DPRD. Dia berjanji segera membina PJTKI pemilik penampungan itu. "PJTKI bermasalah, siapa pun dia, akan kami tegur."

Dia mengemukakan dinasnya tak bisa mencampuri terlalu jauh soal waktu penampungan calon pekerja. Semua tergantung pada perjanjian kontrak antara PJTKI dan mereka. Jika dalam kontrak para calon pekerja dijanjikan tinggal satu-dua bulan di penampungan, tindakan perusahaan itu saat ini tidak benar.

Sementara itu, pihak PT AIP menyatakan penampungan mereka masih layak huni. Selain cukup luas, yakni 14 X 10 m, juga ada kasur lipat bagi para penghuni. "Kami juga menyediakan beberapa tempat tidur di ruang lain," kata Sutanto, Wakil Kepala Cabang PT AIP.

Dia mengatakan, memang tak ada ruang atau fasilitas kesehatan. Namun bila ada penghuni sakit dibawa ke dokter. Biaya pengobatan ditanggung perusahaan.

Dia mengemukakan waktu penampungan calom pekerja dua-empat bulan adalah wajar. Karena, pengurusan visa saja butuh waktu lebih dari tiga bulan.

"Jika ada calon pekerja telah tujuh bulan berada di penampungan, itu kesalahan mereka. Sebab mereka pulang kampung, ketika seharusnya berangkat kemarin." (G21-86)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA