| Kamis, 31 Maret 2005 | BANYUMAS |
PKL, Mengubah Pola Mark Up Jadi EfisienOleh SunardiMASALAH pedagang kaki lima (PKL) di Purwokerto seperti tak pernah ada habisnya. Belum lenyap dari ingatan betapa Pemerintah Kabupaten Banyumas dibikin pusing oleh ulah PKL yang menyerobot area parkir Pasar Wage. Setiap kali menjelang lebaran, pemerintah harus menyediakan pasar tiban bagi PKL. Kasus terakhir adalah penataan PKL di alun-alun Purwokerto. Pemikiran mengenai PKL di Purwokerto sudah dimulai sejak Bupati Banyumas dijabat Djoko Soedantoko (1988-1997). Saat itu Djoko meminta pendapat soal penataan PKL di ibu kota kabupaten itu. Jawabannya cukup singkat, tercakup dalam pepatah: ada gula, ada semut. Berilah gula di tempat-tempat startegis, maka semut-semut pun datang sendiri. Namun karena gula yang ditunggu-tunggu tak kunjung datang, semut menyebar ke mana-mana. Menurut pendapat Ray Bromley (dalam Chris Manning dan Tadjuddin Noor Efendi, 1991), penelitian spesifik tentang PKL relatif masih sedikit. Pustaka yang ada lebih banyak membahas kaitan PKL dengan perkembangan dan penataan kota sehubungan dengan kepesatan laju urbanisasi, terutama di kota-kota negara berkembang. Berbagai literatur menyebut PKL sebagai salah satu profesi di sektor informal, selain buruh bangunan, buruh transportasi, pembantu rumah tangga, pemulung, pengamen, dan prostitusi. Gangguan Pejabat dan kaum elite lokal biasanya memandang PKL sebagai gangguan. Mereka membuat kota menjadi kotor dan tidak rapi, lalu lintas macet, buang sampah di sembarang tempat, mengganggu para pejalan kaki, dan pesaing pedagang toko yang membayar pajak besar. PKL sering digambarkan sebagai pengangguran terselubung atau setengah pengangguran dengan laju pertumbuhan begitu cepat di negara-negara berkembang. Gambaran terburuk PKL adalah dianggap parasit dan sumber pelaku kejahatan, yang bersama-sama pengemis, pelacur, dan pencuri menjadi satu jaringan pelaku kriminal. Mereka juga rentan pelanggaran hukum, bahkan merupakan bentuk pelanggaran hukum (dengan berjualan di trotoar), sehingga sering dikejar-kejar petugas ketertiban umum pemerintah kota/kabupaten, dengan dalih melanggar peraturan daerah. Padahal, fungsi peraturan daerah bukan untuk mengantisipasi permasalahan, melainkan diterapkan setelah muncul permasalahan sebagai pembenaran atas penertiban oleh petugas. Namun dalam kenyataan, PKL juga menganut semboyan "esa hilang, dua terbilang". Kondisi itu ibarat anak sakit panas langsung diberi obat penurun panas, tanpa dicari tahu penyebabnya. Karena, obat penurun panas hanya efektif dua-tiga jam, setelah itu panas kembali. Padahal, panas badan bisa disebabkan oleh berbagai hal. Jadi pemecahannya pun berbeda. Dengan kata lain, model penggusuran dengan dalih penertiban terhadap PKL sudah tidak populer dan bukan pemecahan, melainkan justru dapat memunculkan permasalahan baru. Sudah jadi hukum alam, di dunia ini kehidupan berpasang-pasangan. Kegiatan-kegiatan secara formal sebagai fasilitas pelayanan masyarakat akan diikuti kemunculan sektor informal, yang salah satunya PKL. Dengan menerapkan teori "ada gula ada semut", kemunculan PKL di suatu tempat dapat diperkirakan dan permasalahan di kemudian hari dapat diantisipasi. Lokasi itu adalah pusat-pusat kegiatan yang mendatangkan banyak orang atau yang biasa disebut dengan istilah fasilitas pelayanan umum. Misalnya, alun-alun, pasar, mal, pusat perdagangan, stadion, rumah sakit, terminal, sekolah/kampus, dan tempat rekreasi. Fasilitas-fasilitas itu adalah gula bagi PKL. Karena itu, dalam perencanaan kota fasilitas tersebut dibangun menyebar hampir ke seluruh penjuru kota. Dalam perancangan, fasilitas itu termasuk area terbuka untuk pedagang kaki lima yang dilengkapi fasilitas jaringan utilitas umum (listrik, telepon umum, air bersih, MCK umum, hidran pemadam kebakaran, tempat pembuangan sampah sementara, dan lain sebagainya, termasuk tanaman sebagai peneduh). Krisis Ekonomi PKL di Purwokerto berkembang pesat setelah terjadi krisis ekonomi pasca-Orde Baru. Sebagian adalah pegawai atau karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja dari perusahaan masing-masing. Dengan uang pesangon tak seberapa, mereka berusaha untuk menghidupi keluarga. Dengan warung tenda, orang-orang yang menyandang gelar kesarjanaan itu umumnya berjualan berbagai jenis makanan pada sore dan malam hari. Pada pagi dan siang hari mereka mempersiapkan segalanya. Berdasar pengamatan sementara dapat diambil pelajaran positif bahwa ada beberapa kecenderungan yang perlu didukung dan dikembangkan. Pertama, PKL mengubah pola mark up menjadi pola efisiensi. Sewaktu menjadi pegawai/karyawan mereka umumnya berusaha menaikkan anggaran belanja, tetapi sebagai PKL berusaha memperkecil anggaran belanja. Kedua, mengubah pola konsumtif (dengan membelanjakan uang gaji) menjadi produktif (berusaha mendapatkan uang sesuai dengan hasil kerja). Ketiga, mengubah pola mencari kerja menjadi menciptakan kerja, dengan tenaga kerja minimal tiga orang untuk setiap warung tenda (walau mereka masih dalam satu jalur hubungan keluarga). Keempat, terjalin hubungan kerja secara tidak langsung yang positif dengan para petani untuk kebutuhan bahan baku (daging, ayam, telur, puyuh, dara, lele, ikan, beras, sayuran). Ir Sunardi MT adalah magister perencanaan kota dan daerah lulusan UGM. |