logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 31 Maret 2005 BANYUMAS
Line

Bos Investindo Diancam Denda Rp 100 M

  • Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

PURBALINGGA- Kasus dugaan praktik bank gelap dengan tersangka Krisbianto (30) memasuki babak baru. Bos CV Investindo itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri beserta sejumlah barang bukti dan berita acara pemeriksaan, kemarin.

Tersangka dibawa Kepala Unit III Satuan Reserse Kriminal Polres Purbalingga Iptu Dwi Budiyanto didampingi anggota Bripka Wartono.

Krisbianto berbaju lengan panjang dan celana krem. Dia diterima Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Sudarsana SH. Penasihat hukum tersangka, Saut Raja SH, datang beberapa saat kemudian setelah dihubungi Iptu Dwi. Begitu tiba Saut melihat beberapa barang bukti yang dibawa polisi.

Barang bukti itu antara lain sertifikat kepemilikan 331 m2 tanah di Kembaran Kulon, 450 m2 di kompleks Belik Kembar, 470 ubin tanah dan bangunan di Desa Gemuruh, Kecamatan Padamara, tanah dan bangunan di Jalan Jambukarang, buku rekening di Bank Mandiri, BCA, Danamon, dan Bank Buana, serta uang Rp 116 juta.

Iptu Dwi mengakui rekening sejumlah bank itu kosong. Karena itu uang yang disita hanya Rp 116 juta. Sudarsana SH juga mengatakan uang yang disita hanya itu. "Yang lain tidak ada. Tanya saja Krisbianto," katanya. Tersangka hanya mengangguk mengiyakan.

Alasan Keamanan

Sementara itu, lima unit mobil CV Investindo yang diserahkan ke kejaksaan dititipkan kembali ke Polres karena alasan keamanan dan keterbatasan personel kejaksaan. Mobil itu adalah dua unit Kijang R-1920-HC dan R-8910-KC, Escudo R-7154-KC, Vios B-1957-U, dan Mazda B-7353-FL.

Polisi juga menyerahkan dua sepeda motor milik CV, yaitu Honda Mega Pro R-3338-SC dan Yamaha F1ZR R-5848-HC. Kepala Kejaksaan Negeri Slamet Riady SH MH menyatakan dengan pelimpahan itu berarti wewenang atas tersangka beralih ke kejaksaan. "Beberapa minggu ke depan rencana dakwaan sudah siap."

Tersangka, kata dia, akan dititipkan ke rumah tahanan di dekat alun-alun. Masa penahanan 20 hari, tetapi jika perlu tambahan pemeriksaan bisa ditambah 30 hari. Namun dia berjanji segera melimpahkan berkas itu ke pengadilan, tanpa menambah masa penahanan tersangka.

"Kami menjerat Krisbianto dengan UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 46 jo 16 Ayat 1 tentang upaya menghimpun dana masyarakat sejenis simpanan tanpa izin Bank Indonesia. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Atau denda maksimal Rp 100 miliar," tuturnya.

Kasus CV Investindo menggegerkan Purbalingga. Nasabah CV itu menyebar merata hampir di semua lapisan masyarakat. Uang yang dihimpun konon ratusan miliar rupiah. Nasabah diiming-imingi keuntungan antara 5% dan 10% setiap bulan, tergantung pada besar atau kecil uang yang mereka setorkan.(F10-86)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA