logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 18 Maret 2005 SALA
Line

Pembahasan APBD 2005 Molor

  • Diduga Ada Kepentingan

BOYOLALI - Penetapan APBD 2005 Kabupaten Boyolali molor lagi sehingga tidak sesuai dengan jadwal yang direncanakan.

Semula penetapan APBD direncanakan sebelum berakhirnya masa jabatan bupati atau sebelum 15 Maret. Ternyata mundur dan akan ditetapkan 19 Maret. ''Saya menduga molornya penetapan APBD lantaran banyak kepentingan dari anggota DPRD yang membawa aspirasi masyarakat atau daerah pemilihannya,'' kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi, Kolusi (Marak), Sarbini, kemarin.

Kepentingan dari anggota Dewan, lanjut dia, biasanya berkait dengan bantuan semen dan aspal. Para wakil rakyat itu merasa berutang budi dengan warga atau pemilihnya pada pemilu lalu. Untuk membalas budi sebelum APBD digedok, para wakil rakyat berusaha menambah atau meningkatkan anggaran pengadaan semen dan aspal.

Pembahasan soal pengadaan semen dan aspal memerlukan waktu lama sehingga memengaruhi penetapan APBD dan akibatnya menjadi molor. Selain itu pihak eksekutif sendiri tampak kelelahan. Sebab dalam kurun waktu tertentu harus mempersiapkan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Bupati dan APBD.

''Dampaknya, molor dan sampai sekarang masih belum ditetapkan,'' katanya.

Harus Dipantau

Dia mengatakan, pembahasan APBD tahun ini lepas kendali dan kurang terpantau oleh elemen masyarakat. Meski pernah dilakukan dialog dengan LSM atau elemen masyarakat tetapi pembahasan APBD dengan instansi tidak terkontrol. Dampaknya, bisa merugikan dan tidak berpihak kepada masyarakat.

Karena itu menjelang ditetapkan APBD, kontrol masyarakat harus lebih kuat dan intensif. Tidak menutup kemungkinan ada deal antara eksekutif dengan legislatif yang merugikan masyarakat. ''Selama APBD tidak berpihak kepada masyarakat maka harus dikomplain dan diprotes,'' katanya.

Anggota Panitia Anggaran, Handono PN Putro yang dimintai konfirmasi mengatakan, penetapan APBD semula memang direncanakan sebelum berakhirnya masa jabatan bupati. Tetapi tidak terlaksana karena faktor teknis. Semula Dewan beranggapan pembahasan dan penetapan APBD mengacu UU 32/2005 tentang pemerintah daerah. Dengan demikian sebelum ditetapkan harus konsultasi dengan Gubernur.

Setelah mekanisme itu ditempuh ternyata keliru. Pembahasan dan penetapan APBD menggunakan UU 22/1999 tentang pemerintah daerah yang subtansinya digedok dahulu baru diverifikasi. Faktor teknis inilah yang menyebabkan penetapan APBD menjadi molor.

''Jadi, bukan karena ada kepentingan. Pembahasan APBD berjalan fair dan terbuka. Kalau ada sesuatu yang dianggap menyimpang bisa diprotes,'' kata Handono yang juga Ketua Fraksi PDI-P itu. (shj-85j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA