| Jumat, 18 Maret 2005 | SALA |
Dana Purnabakti Diminta Dibatalkan
KARANGANYAR- Beberapa elemen masyarakat Karanganyar berpendapat, dana purnabakti senilai Rp 430 juta bagi mantan anggota DPRD 1999-2004 yang dialokasikan dalam APBD 2005 hasus dibatalkan. Sebab, selain menyakiti hati rakyat yang tengah terkena imbas akibat kenaikan harga BBM, dana purnabakti itu tidak pantas diterima mantan anggota DPRD yang kini sudah tidak lagi bertugas. Dana purnabakti itu, menurut mereka, juga akan memengaruhi berbagai kasus korupsi DPRD lain yang sedang disidik kejaksaan dan polisi. Baik kasus asuransi, kasus dana ikatan keluarga anggota Dewan (Igawan) maupun kasus penyimpangan dana APBD lainnya. ''Kami tidak lagi percaya dengan anggota Dewan yang tidak lagi memperjuangkan nasib rakyat, tetapi malah memperkaya diri. Gubernur Mardiyanto harus mencoret APBD 2005 Karanganyar yang sedang dikonsultasikan, sebelum ke Karanganyar,'' kata Bambang, warga Karanganyar yang dimintai pendapat Suara Merdeka kemarin, terkait alokasi dana purnabakti. Menurut dia, seharusnya bupati tetap konsisten. Kalau sejak awal bupati tidak memberi, seharusnya Pemkab tidak mengalokasikan dana purnabakti itu dalam APBD 2005. ''Justru akan lebih baik kalau dana itu dialokasikan pada masyarakat miskin yang lebih berhak,'' kata Pranowo, warga Karanganyar lainnya secara terpisah. Seperti diberitakan sebelumnya, APBD 2005 yang ditetapkan bupati pada rapat paripurna pekan lalu masih bermasalah. Ternyata dalam APBD senilai Rp 368 miliar itu, Pemkab menganggarkan dana purnabakti senilai Rp 430 juta bagi mantan anggota DPRD 1999-2004. Sebenarnya dana itu pernah dianggarkan dalam APBD 2004. Karena dipermasalahkan berbagai kalangan, akhirnya dibatalkan dan dikembalikan ke kas daerah. Dapat Purnabakti Sementara itu, beberapa anggota DPRD yang ditemui Suara Merdeka secara terpisah mengaku menolak pengalokasian dana purnabakti itu dalam APBD 2005. Mereka berpendapat, masuknya alokasi dana purnabakti dalam APBD tersebut merupakan siasat dari anggota DPRD 1999-2004 yang kini terpilih kembali. Sebab dengan alokasi itu, mereka akan mendapatkan. Tidak mungkin mantan anggota DPRD yang tidak terpilih lagi bisa memasukan anggaran dalam APBD. ''Secara pribadi saya menolak,'' kata anggota panitia anggaran dari Fraksi PDI-P, Teguh Widayatmo. Hal senada juga disampaikan Ketua Fraksi PKS Rohadi Widodo. Teguh mengatakan, masuknya dana purnabakti dalam APBD 2005 terasa janggal. Menurutnya, dalam rapat-rapat panitia anggaran DPRD dengan tim penyusun anggaran dari eksekutif sebelumnya, sempat muncul usulan dana purnabakti dari anggota panitia anggaran yang sebelumnya pernah menjadi anggota DPRD. Namun usulan itu ditolak anggota DPRD baru. ''Saya tidak tahu, kenapa tiba-tiba usulan itu muncul dalam notulensi rapat panitia anggaran yang kemudian masuk dan ditetapkan dalam APBD 2005. Padahal dalam rapat panitia anggaran, kourum tidak pernah menyetujui,'' tandasnya. Dia mengakui, masuknya dana purnabakti bagi mantan anggota DPRD tidak lepas dari PP No 24/2004 yang berlaku bersamaan dengan pelantikan anggota DPRD baru pada pertengahan Agustus 2004. PP tentang susunan kedudukan keuangan dan protokoler DPRD itu antara lain membolehkan alokasi dana purnabakti bagi DPRD. ''Meski diperbolehkan dalam PP, seharusnya sebelum dialokasikan, dana purnabakti itu dikonsultasikan terlebih dahulu ke BPK, apakah nantinya bermasalah atau tidak.''(G8-85s) |