| Jumat, 18 Maret 2005 | SALA |
Produk yang Meragukan Akan DitelitiPABELAN- Lembaga Penelitian dan Pengkajian Obat, Makanan dan Kosmetik (LPPOM) tidak hanya meneliti halal-haram produk yang dimohonkan produsennya untuk mendapatkan label halal. Namun, menurut Prof Dr Bambang Setiaji, lembaga baru bentukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surakarta dan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) itu juga akan meneliti produk-produk yang diragukan kehalalannya. "Ya memang lembaga ini harus aktif, artinya tidak hanya meneliti produk yang didaftarkan. Tetapi juga meneliti produk-produk yang meragukan, lalu hasilnya diumumkan kepada masyarakat, biar mengetahui mana yang halal dan yang haram," kata Rektor UMS itu, saat penandatanganan naskah kerja sama antara UMS dan MUI Surakarta serta pembentukan LPMO (Lembaga Pengkajian Makanan dan Obat) UMS dan PPOM MUI, kemarin. Di sela-sela acara, dia memaparkan, lembaga yang SDM dan peralatannya dari UMS itu perlu mengambil sampel produk-produk konsumtif untuk diteliti. Apalagi jika produk itu dipandang cukup meragukan untuk dikonsumsi. "Secara konvensional, alkohol, daging babi, dan rum itu haram. Secara modern, produk-produk makanan kemasan yang menggunakan zat kimia yang membahayakan tubuh, juga haram. Sebab dalam Islam, meracuni diri sendiri itu juga dikategorikan haram." Menurutnya, selama ini penelitian soal halal-haram produk konsumtif tidak terlalu efektif karena sering bersifat menunggu. Karena itu, kata dia, LPPOM harus berani aktif meneliti produk di pasaran bebas. Dalam sambutannya, Prof Bambang mengemukakan, Indonesia saat ini merupakan negara pengimpor terbesar formalin. Zat itu bukan digunakan untuk pengawet mayat, melainkan menjadi campuran untuk pengawet bakso, tahu atau mi. Maka, menurutnya, sering terjadi unsur penipuan kepada masyarakat awam yang membelinya. Ketua MUI Surakarta Drs H Ahmad Slamet mengatakan, bagi produsen yang ingin meneliti halal-haram produknya, dapat mengajukan permohonan ke MUI. Permohonan itu kemudian disampaikan ke LPPOM untuk diuji laboratorium, lalu hasilnya diserahkan ke MUI.(D11-17s) |