logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 18 Maret 2005 SALA
Line

"Jerapah Plastics Penuhi Ketentuan"

KOTA - Kuasa hukum perusahaan Jerapah Plastics, FX Setiawan mengemukakan, kliennya sudah memenuhi ketentuan yang berlaku dalam hal penanganan terhadap pekerjanya. Menurut keterangannya, telah dua kali perusahaan mengajak berunding karyawan yang mogok kerja dengan harapan mampu menyelesaikan persoalan tanpa menghentikan proses produksi.

Namun, para karyawan tersebut tetap mogok kerja serta berdemo mulai 9 Desember 2004 hingga 3 Februari 2005. Melalui rilis ke beberapa media, pengacara itu memaparkan kronologi pertikaian antara para buruh dan kliennya.

Perusahaan Jerapah Plastics yang berlokasi di Debegan, Mojosongo itu terdiri atas dua bagian, yakni bagian produksi dengan 350 pekerja serta bagian finishing dengan 750 pekerja. Awalnya, perusahaan memberlakukan sistem sif tetap.

Namun, lantaran sistem tersebut kurang menguntungkan proses produksi, lalu diubah menjadi sistem shift berputar mulai 10 Desember 2004. Hal itulah yang ditentang karyawan bagian produksi dengan mogok kerja. Lantaran aksi itu dinilai perusahaan sebagai ilegal, puluhan karyawan tersebut dirumahkan.

Setelah aksi mogok yang mereka lakukan, pada 3 Februari perusahaan melakukan pemanggilan kerja pertama kepada 105 karyawan. Akan tetapi, hanya sebagian yang bersedia masuk kembali. Pemanggilan kali kedua dilakukan pada 7 Februari dan pemanggilan kali ketiga pada 14 Februari. Dari kedua kali pemanggilan, masih tersisa 41 orang yang tidak mau masuk kembali.

Sesuai dengan saran DPRD Surakarta saat hearing, pemanggilan kerja diulangi lagi pada 21 Februari dan hasilnya mereka tetap mogok. Akhirnya, ke-41 pekerja itu dianggap mengundurkan diri lantaran tidak memenuhi panggilan.

Hal itu, lanjutnya, telah sesuai dengan pasal 28 UU Nomor 13/2005 yang menyebutkan, bila karyawan tidak masuk tanpa keterangan dan telah dipanggil dua kali secara patut dan tertulis dan tidak datang maka dianggap mengundurkan diri.

"Jadi tidak benar pernyataan bahwa perusahaan melarang masuk para karyawannya yang ikut berdemonstrasi. Kami sudah berkali-kali memanggil mereka. Yang tidak mau masuk dianggap mengundurkan diri," tandasnya.

Sementara itu perwakilan buruh, Erny Hermawati, mengungkapkan, 41 pekerja yang tidak mau memenuhi panggilan lantaran saat masuk kerja mereka diminta membuat perjanjian dengan perusahaan yang merugikan mereka. Para buruh enggan melakukan itu dan melanjutkan aksi demo. (G18-17j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA