logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 18 Maret 2005 SALA
Line

Peserta Mogok Makan Berjatuhan

LAWEYAN - Empat karyawan Jerapah Plastics yang melakukan mogok makan mulai dua hari lalu, kemarin dilarikan ke Rumah Sakit Panti Waluyo lantaran pingsan. Semantara itu, 11 karyawan lainnya yang juga mogok makan dalam kondisi lemas dan mengalami dehidrasi, namun tetap tidak mau menghentikan aksinya.

Mereka tetap bertahan di bawah tenda yang dipasang di halaman kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sampai pertemuan perantaraan yang dilangsungkan siang kemarin di aula kantor itu usai.

Peserta mogok makan yang pertama kali pingsan yakni Sugiyanti. Oleh beberapa peserta yang tidak ikut pertemuan perantaraan dengan pihak perusahaan, dia dibaringkan di selembar tikar dan diberi selimut. Namun ia menolak minuman hangat yang disodorkan rekan-rekannya.

Tak lama setelah Giyanti terkulai, disusul kemudian Sri Lestari. Lantaran kondisi keduanya dinilai parah dan tidak bisa ditangani melalui pertolongan pertama, keduanya dilarikan ke RS Panti Waluyo dengan taksi. Selepas itu, giliran

Hanna Sugiyarti dan Sri Maryani juga pingsan dan ikut dilarikan ke RS.

"Kondisi mereka cukup memprihatinkan sehingga harus dilarikan ke RS. Tadi pagi, sewaktu dikontrol petugas dari puskesmas, peserta mogok makan sebenarnya sudah diminta menghentikan aksinya karena sudah lemas. Namun mereka nekat," ujar Winarso, salah seorang dari tim advokasi buruh.

Erny Hermawati, koordinator aksi mengemukakan, dengan aksi mogok makan tersebut, buruh mengharapkan ada perhatian dari publik terhadap permasalahan buruh tersebut. Mereka juga berharap, aksi itu membuat instansi terkait mampu memberikan tindakan nyata untuk menyelesaikan pertikaian antara buruh dan perusahaan.

Buntu Lagi

Di aula Disnakertrans, pertemuan antara pihak manajemen Jerapah Plastics dan 42 buruh untuk kali ketiga kembali buntu.

Pihak karyawan bersikukuh terhadap beberapa tuntutannya, yakni uang lembur bagi karyawan, pengikutsertaan Jamsostek bagi karyawan secara bertahap serta peningkatan uang makan dari Rp 500/hari menjadi Rp 1.000/hari.

Namun pihak pengusaha yang diwakili pengacaranya FX Setiawan justru tidak menanggapinya, dan mereka tetap menyatakan bahwa ke-42 buruh yang berdemo dianggap mengundurkan diri karena saat dipanggil kerja kembali, karyawan tersebut menolaknya.

Dengan buntunya mediasi tersebut, Disnakertrans akan mengupayakan alternatif mediasi terakhir dengan mengirimkan anjuran tertulis kepada kedua belah pihak. Kepala Disnakertrans Ir Sundjojo mengemukakan, jika anjuran tertulis itu ditolak salah satu pihak atau keduanya, maka akan dibawa ke jalur yang resmi, yakni ke Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah/ Pusat (P4P/D).

Hal itu dilakukan lantaran upaya mediasi yang ditempuh melalui Disnakertrans sudah buntu. "Jadi di P4P atau P4D, keputusan yang dihasilkan sudah berkekuatan hukum tetap dan mengikat kedua pihak yang berseteru. Kalau mediasi yang ditempuh dengan fasilitator Disnakertrans, sifatnya harus ada persetujuan kedua belah pihak dan bukan hukum tetap," katanya. (G18-17m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA