| Jumat, 18 Maret 2005 | WACANA |
tajuk rencanaMenutup Lubang-lubang Peraturan Pilkada- Roundtable Discussion tentang persiapan pilkada di Jawa Tengah tahun 2005 yang diselenggarakan oleh harian ini bersama dengan Dewan Riset Daerah (DRD) menjadi ajang untuk mengemukakan banyak masalah. Permasalahan terkait dengan ketidakjelasan aturan dan juga kendala teknis yang bakal muncul karena kurangnya dana. Hampir semua KPUD kota/kabupaten yang hadir mengeluhkan hal itu. Ternyata sampai dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pilkada, masih banyak pertanyaan yang memperoleh jawaban. Beberapa di antaranya bahkan terdapat inkonsistensi antara bunyi undang-undang dengan PP. Inilah yang meminta perhatian bersama karena bagaimanapun lubang-lubang itu harus ditutup. - Beberapa inkonsistensi itu misalnya dalam soal persyaratan bagi calon yang berasal dari PNS. Berdasarkan UU, harus mundur dari jabatan struktural, namun dalam PP cukup memberikan pernyataan bersedia mengundurkan diri bila terpilih. Jelas kedua hal itu sangat berbeda dan akan sangat besar implikasinya. Hal lain adalah ketentuan mengenai jumlah pemilih di setiap TPS yang dalam UU ditetapkan 300 orang. Namun dalam PP diralat, yakni menyebutkan bisa lebih dari 300. Beberapa daerah ada yang kemudian menetapkan satu desa cukup tiga TPS sehingga masing-masing lebih dari 300 orang. Sedangkan mengenai kemungkinan terjadinya calon tunggal juga belum sepenuhnya diantisipasi, padahal dalam hal itu terjadi. - Mengingat pilkada baru pertama kali akan digelar dalam sejarah Republik Indonesia, maka wajar bila masih terdapat begitu banyak kekurangan. Hanya saja kita tak boleh membiarkan karena hal itu bisa mengancam kelancaran dan keamanan proses pilkada itu sendiri. Dalam hal ini diperlukan segera langkah-langkah darurat sebelum terlambat. Kalau perlu untuk mengoreksi undang-undang diterbitkanlah perpu. Di sisi lain para pelaksana yakni KPUD diminta untuk tidak semata-mata berpegang aturan normatif. Kalau perlu mengadakan penyesuaian hal itu bisa dilakukan. Sebab menurut dosen Fakultas Hukum Undip Arief Hidayat SH MS, semua itu dimungkinkan asalkan dilandasi oleh semangat baik dari penyelenggara pilkada. Haruslah berani agak progresif dalam menafsirkan peraturan. - Tetapi kita pun dapat memahami apabila KPUD ekstra hati-hati. Mereka sangat normatif dan patuh dengan aturan serta berusaha mencari payung hukum pada setiap langkahnya. Maklumlah baru pertama kali dan perlu mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi termasuk risiko hukum. Banyak hal yang tak bisa dijelaskan hanya dari teori karena praktek di lapangan penuh dengan dinamika. Sementara itu situasinya relatif sangat peka sehingga tidak boleh main-main dan menganggap enteng masalah. Itulah sebabnya lebih baik semua dibicarakan dari awal. Lebih bijaksana apabila lubang-lubang peraturan itu dicari solusinya bersama-sama. Dalam hal ini keberadaan Desk Pilkada yang dibentuk Depdagri dapat berperan lebih optimal. - Dalam forum diskusi itu terungkap betapa mahal harga pemilihan kepala daerah secara langsung. Orang bisa geleng-geleng kepala setelah tahu mengenai biaya yang harus dikeluarkan untuk itu. Menurut hitungan Wagub Ali Mufiz, secara rata-rata di Jawa Tengah biaya per orang bisa mencapai Rp 9 juta. Di daerah tertentu malah ada yang Rp 29 juta. Belum lagi kalau kita hitung pengeluaran uang yang dilakukan para calon dalam berbagai kegiatannya. Orang menyebut sebagai politik uang. Sesuatu yang menurut Prof Ichlasul Amal merupakan hal yang biasa karena pada pemilihan kepala desa saja hal itu sudah biasa terjadi. Apa yang ingin dikemukakan adalah, biaya yang mahal tak jadi soal asalkan hasil pilkada benar-benar efektif dan mampu melahirkan kepemimpinan yang baik. - Justru di situlah persoalannya karena proses perekrutan di partai politik tak sepenuhnya bisa diandalkan. Sebagian malahan masih sangat tertutup dan pada akhirnya kekuatan uang yang bicara. Semua haruslah diterima sebagai kenyataan karena ini adalah tahap-tahap awal demokrasi yang sedang kita bangun. Yang penting pilkada di 17 kota/kabupaten di Jawa Tengah tahun ini dapat berjalan dengan lancar, adil, dan aman. Tak perlu sampai ada gejolak yang desktruktif. Untuk itu antisipasi dini berupa kejelasan aturan main, ketersediaan dana dan komitmen bersama masyarakat sangat dibutuhkan. Pilkada haruslah tetap dilihat sebagai kerja bersama dan bukan melulu urusan KPUD. Tak ada yang perlu terlalu dicemaskan karena sudah ada pengalaman pemilu tahun lalu. |