| Kamis, 17 Maret 2005 | NASIONAL |
Berkas Farid Dilimpahkan ke Kejati NAD
BANDA ACEH-Polda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) akan melimpahkan berkas perkara Koordinator GOWA, Farid Faqih, ke Kejati, hari Kamis ini (17/3). Selain itu, Polda NAD juga akan menyerahkan tersangka dan barang bukti. Menurut Humas Kejati NAD, Abdul Hadi, penyerahan dilakukan pukul 09.30 WIB. "Nantinya persidangan Farid akan digelar di Pengadilan Negeri Janto, Aceh Besar, karena tempat kejadiannya berada di wilayah itu," jelasnya, kemarin. Kasus Farid ditangani 4 jaksa yang terdiri atas 2 jaksa Kejati NAD dan 2 jaksa Kejari Janto. Pada kesempatan terpisah, kuasa hukum Farid, Rufriadi, mengungkapkan bahwa kliennya menjadi tersangka dengan tuduhan pengambilan barang yang bukan miliknya. Kemungkinan Farid akan dijerat dengan Pasal 385 KUHP. Dia menambahkan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan dan pemindahan pengadilan ke Medan atau Jakarta. Alasannya, letak PN Janto cukup jauh dari Banda Aceh. Namun, hingga kini belum ada jawaban. "Kami harap persidangan nanti bisa membongkar apa yang terjadi di balik penganiayaan tersebut," harapnya. Sementara itu, dalam persidangan pertama kasus penganiayaan terhadap dirinya dengan terdakwa Kapten Syueb di Mahmil Banda Aceh, kemarin, Farid Faqih menyebutkan bahwa dirinya telah mendapat izin dari Kapuspen TNI Sjafrie Sjamsuddin, Menko Kesra Alwi Shihab, dan Bambang Dharmono untuk mengelola bantuan yang datang di Aceh. Namun Farid mengakui, tidak melakukan koordinasi dengan petugas di lapangan. Farid memberikan kesaksian setelah oditor militer membacakan dakwaan terhadap Kapten Syueb. Dalam kesaksiannya, Farid mengatakan, pergi ke Lanud Iskandar Muda setelah mendapat SMS dari seseorang untuk ke Lanud, dan menghubungi Kolonel Makmur. Farid mengaku, tidak tahu siapa pengirim SMS tersebut. Sampai di sekitar hanggar, Farid melihat barang-barang bantuan tersebut. Diakuinya, barang tersebut milik Depkes atau semacam Kesdam (Kesehatan Kodam). Berdasarkan beberapa pengalaman sebelumnya, banyak barang yang telantar, maka dia berinisiatif mengamankan. Apalagi waktu itu dia pernah ngomong-ngomong dengan Sjafrie Sjamsuddin mengenai adanya barang-barang di Lanud. Ketika ditanya oleh Majelis Hakim, apakah ada koordinasi dengan petugas lapangan, Farid menjawab, dia sudah koordinasi dengan Menko Kesra Alwi Shihab, Sjafrie Sjamsuddin, dan Bambang Dharmono. Ketika ditanya lagi apakah sudah ada koordinasi di lapangan, Farid mengaku tidak berkoordinasi dengan petugas-petugas di lapangan. Ketika ditanya Majelis Hakim, mulai kapan Farid mengamankan barang-barang di Lanud Iskandar Muda, Koordinator Gowa itu mengaku, sudah sejak 17 Januari. Barang bantuan yang melimpah di Lanud kemudian dibawa ke gudang Bulog di Lamabaro Aceh Besar. Anehnya, Farid mengaku tak ada masalah ketika mengambil barang di Lanud sejak 17 Januari. Usai memberikan kesaksian, Farid Faqih berpelukan dengan terdakwa Kapten Syueb.(dtc-69t) |