logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 17 Maret 2005 SEMARANG
Line

Tekan Budaya Sogok, Polantas Terapkan Sidang di Tempat

SEMARANG-Sorotan miring masyarakat terhadap aparat kepolisian, terutama terhadap Satuan Lalu Lintas selama ini, ditanggapi serius jajaran Satlantas Polwiltabes Semarang. Mulai minggu ini, Satlantas Polwiltabes akan menerapkan penilangan dengan sidang di tempat.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polwiltabes Semarang AKBP Imam Basuki SH mengemukakan, tilang dengan sistem sidang di tempat telah dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.

Terutama, lanjut ia, petugas yang tergabung dalam sistem pengadilan kriminal yang terdiri dari unsur polisi, kejaksaan dan pengadilan.

Mekanismenya, kata dia, setelah polisi menangkap pelanggar lalu lintas lalu diserahkan langsung ke petugas kejaksaan. Petugas kejaksaan kemudian mengajukan perkara pelanggaran ke hakim pengadilan negeri (PN), lalu ditindaklanjuti putusan hakim di tempat.

Dengan cara seperti itu, kata dia, diharapkan ada manfaat yang diperoleh masyarakat. Yang peling penting adalah, menekan budaya sogok yang telah berkembang di tengah masyarakat maupun petugas.

Di samping itu pula, urusan sidang pelanggaran lalin menjadi lebih efektif, efisien dan transparan.

''Jadi masyarakat tahu, pelanggarannya dikenai denda berapa rupiah. Selain itu, mengurus tilang langsung segera diselesaikan meski harus memenuhi prosedur hukum yang berlaku. Ini sama dengan mempersingkat waktu dalam prosedur tilang,'' kata Imam Basuki kepada Suara Merdeka di sela-sela pemantauan arus lalin, Rabu (16/3).

Sistem Stationer

Namun, tambah dia, penerapan itu baru bisa direalisasikan menggunakan sistem operasi stationer (operasi yang terfokus pada tempat tertentu). Bila menggunakan sistem operasi hunting (berburu), belum memungkinkan dilakukan.

Dalam pelaksanaannya, lanjut Imam Basuki, bersama-sama petugas dari kejaksaan dan pengadilan di suatu lokasi yang telah ditentukan. Mulanya, dilakukan percobaan yang direalisasikan jajaran Satlantas Polwiltabes.

Setelah berlangsung kesekian kali, jajarannya akan mengajak Satlantas Polres-Polres dalam kewilayahan untuk menggelar operasi yang sama.

Dia memaparkan, penilangan oleh petugas tidak boleh mencari-cari pelanggaran. Artinya, lanjut ia, petugas benar-benar menangkap tangan pelanggar saat berkendaraan di jalan raya.

Jangan sampai, ada petugas yang mencari-cari kesalahan dengan cara memburu pelanggar lalin dengan cara menjebak pelanggar.

''Misalnya, petugas bersembunyi terlebih dahulu di sutai tempat. Atau tidak ada pelanggaran, masih saja dicari-cari, entah pentilnya atau apanyalah, yang bisa dianggap melanggar,'' katanya.

Mengenai masih banyaknya masyarakat yang mempertanyakan kendaraan roda dua yang menggunakan mesin dua langkah, sekali lagi dia menegaskan, tidak dilarang.

Menurutnya, semua kendraan yang dijual di pasaran dipastikan telah lulus uji kelayakan. Terkecuali, bila motor sudah melalui modifikasi yang mengakibatkan asap kendaraan memiliki emisi gas buang di atas ambang kewajaran.

''Tidak hanya motor, truk dan bus pun banyak yang mengeluarkan asap tebal. Justru banyak kendaraan berat yang melanggar aturan gas buang,'' katanya.(G5-73)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA