| Kamis, 17 Maret 2005 | BANYUMAS |
Kasus Pemalsuan Identitas'' Ada Dua Nama dalam Satu Berkas''PURWOKERTO - Pemalsuan identitas pribadi dan penggunaan nama berbeda oleh satu orang menimbulkan akibat hukum berbeda. ''Karena, selama ini Herman telah menikmati penggunaan nama itu,'' kata Dodi Priyambodo SH, penasihat hukum empat warga yang melaporkan Ketua DPRD Banyumas itu ke Polres, kemarin. Dia menuturkan ada konsekuensi hukum dari pemalsuan identitas. Sebab, selama ini Suherman telah memperoleh keuntungan atas penggunaan dua nama itu. Dodi menemukan tiga kartu tanda penduduk (KTP) berbeda untuk satu orang. Pertama, KTP atas nama Herman beralamat Kelurahan Bancarkembar, Purwokerto Utara, Banyumas, tahun 1990. Kedua, KTP Suherman beragama Islam tertanggal 26 April 2001 sebagai warga Desa Junggalan, Kecamatan Sidareja, Cilacap. Ketika memproses KTP di Bancarkembar, dia melampirkan kartu keluarga (KK) atas nama Herman. Namun KTP yang keluar atas nama Suherman. Ketiga, KTP atas nama Suherman tertanggal 28 Oktober 2003 beragama Kristen. Kartu identitas itu dipakai dalam proses pencalonan sebagai anggota lembaga legislatif pada pemilu lalu. Wakil Ketua DPC PDI-P Yoyok Sukoyo menyatakan selama ini hanya nama Herman, bukan Suherman, dan selama berkiprah di partai memakai nama Herman. Juga dalam SK DPP PDI-P yang menetapkannya sebagai Ketua DPC PDI-P Banyumas. Meloloskan Berdasar pengamatan Sukoyo, nama itu berubah ketika hendak mencalonkan diri sebagai anggota lembaga legislatif. "Jadi di KPUD saat itu ada dua nama dalam satu berkas. Namun KPUD meloloskan.'' Berdasar temuan itu, kata Sukoyo yang membela Suherman dalam kasus dugaan ijazah palsu dalam proses pencalonan anggota lembaga legislatif sampai lolos menjadi anggota DPRD, polisi bisa melangkah. ''Data yang kami serahkan ke polisi sudah lengkap.'' Abdur Rahim Hasan, salah seorang yang melaporkan Suherman ke polisi, menyatakan pengaduan itu bukan kelatahan karena hanya beda penggunaan nama. Dia mengadu karena secara substansial itu melanggar hukum dan sudah menganalisis secara matang. Penggunaan nama Herman sebagai Ketua DPC PDI-P dan Ketua DPRD perlu dipertanyakan dan diusut secara hukum. Hasan menambahkan, dugaan pemalsuan bisa dilihat dari beberapa kejanggalan. Nama Herman dipakai antara lain tahun 1978 saat kuliah di FE Unsoed, dalam kartu keluarga, buku telepon, kartu tanda keanggotaan PDI-P, dan SK DPP PDI-P sebagai Ketua DPC PDI-P. Namun tahun 2001 nama itu berubah menjadi Suherman, saat membuat KTP di Desa Janggalan, Sidareja. Dia menyatakan sudah melacak identitas Suherman sampai ke Desa Junggalan. Dia menemukan bukti bahwa saat membuat KTP Suherman memakai KK saudaranya. Ketika ditemui, kata dia, sang famili tak tahu bahwa dalam KK itu ada nama Suherman yang digunakan mengurus KTP. Sebelumnya diberitakan, Hasan, Nindyo, Ali Badri, dan Ujiono, melaporkan Ketua DPRD Banyumas Suherman ke Polres Banyumas. Mereka menuduh Suherman memalsu identitas. (G22,in-86) |