logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 17 Maret 2005 BANYUMAS
Line

Anggota DPRD, PNS, dan Korupsi

MENYIMAK penyidikan dugaan korupsi anggota DPRD Banyumas periode 1999-2004, saya tergerak mengungkapkan pikiran sebagai pegawai negeri sipil (PNS), tanpa bermaksud mengintervensi proses hukum yang berjalan. Sejak masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), begitu menerima gaji pertama saya langsung tanda tangan dan mengambilnya. Saya tak berpikir apakah itu sudah sesuai dengan aturan atau UU atau tidak. Paling-paling muncul pertanyaan seputar potongan, sekadar konfirmasi. Saya kira itu juga dilakukan jutaan PNS di republik tercinta ini.

Honor dan uang perjalanan dinas juga saya terima tanpa pertanyaan sudah dengan sesuai aturan atau tidak. Karena, saya percaya petugas yang bertanggung jawab membuat daftar gaji, honorarium, dan lain-lain sudah mengetahui dan mematuhi aturan.

Itulah yang dialami anggota DPRD periode 1999-2004. Celakanya, petugas yang bertanggung jawab menyusun gaji dan tunjangan lain ''keliru". Dan, imbas ''kekeliruan'' itu adalah kemunculan dugaan korupsi pada anggota DPRD yang menerima. ''Kekeliruan'' saya beri tanda petik karena masih berupa anggapan dan berbuntut penahanan beberapa mantan anggota DPRD. Konon, akhirnya dasar penyidikan sudah diputuskan Mahkamah Agung dan itu berarti bukan kekeliruan lagi.

Dalam benak saya timbul pemikiran, seandainya di lembaga/institusi pemerintah atau departemen yang memiliki ratusan karyawan, sang pejabat pembuat daftar gaji atau honor membuat kekeliruan, apakah ratusan karyawan itu harus ditahan dan dituduh korupsi? Padahal, aturan soal gaji, honor, biaya perjalanan dinas, atau apa saja sekarang tak layak lagi. Contohnya, apa yang dipermasalahkan polisi terhadap mantan anggota DPRD adalah uang saku perjalanan dinas. Aturannya, jika dinas ke DKI, Jawa Barat, dan Jawa Timur, mereka mendapat uang saku Rp 30.000/hari, transportasi lokal Rp 25.000/hari, penginapan dan makan Rp 175.000/hari. Apakah itu cukup?

Menginap di Losmen

Saya sering melakukan perjalanan (pribadi) ke Jakarta. Saat naik taksi dari Gambir ke Jakarta Selatan saya membayar sekitar Rp 50.000. Jika ke Depok, Tangerang, Bekasi, tentu lebih. Bagaimana dengan uang transportasi yang cuma Rp 25.000?

Apakah layak pejabat menginap di losmen pinggir terminal? Berapa tarif hotel menengah di Jakarta? Layakkah pejabat dalam status dinas makan di warteg? Namun itulah kemungkinan yang harus dilakukan dengan biaya perjalanan dinas yang mereka terima.

Ungkapan ini bisa menjadi pertimbangan bagi pihak berwenang untuk menambah uang perjalanan dinas anggota DPRD, sebatas masih wajar dan mencukupi. Namun, celakanya, itu dianggap korupsi.

Soal seragam, mereka juga hanya berhak memperoleh sekali dalam lima tahun. Yang lebih memprihatinkan adalah soal tunjangan hari raya (THR). Pada saat pemerintah mewajibkan pengusaha memberikan THR pada karyawan, THR anggota DPRD dipermasalahkan.

Karena itu, masyarakat yang tak mengetahui permasalahan sebenarnya hendaknya tak gegabah menuduh mereka korupsi. Menurut informasi, kepolisian sedang mengungkap kasus korupsi sebenarnya (penggelembungan pembangunan terminal, dana Persibas, dan lain-lain) yang hanya dilakukan oknum, tetapi mengorbankan beberapa mantan anggota DPRD.

Menyimak tuduhan korupsi yang hampir terjadi di semua lembaga legislatif kabupaten/kota di negeri ini, kita perlu memperhatikan asas presumption of innocent (praduga tak bersalah). Jika kini mereka ditahan bukan berarti bersalah. Kenyataannya, berita acara pemeriksaan berkali-kali diubah karena beberapa kali berkas dikembalikan oleh kejaksaan. Proses di kepolisian yang berlarut-larut karena berkas beberapa kali dikembalikan menimbulkan kesan asas praduga tak bersalah bergeser menjadi mencari-cari kesalahan.

Proses hukum yang kini dijalani mantan anggota DPRD bukan hanya menggelisahkan mereka dan keluarga masing-masing. Melainkan, berefek pula pada beban moral yang harus ditanggung para istri dan anak yang tak berdosa. Itu merupakan pembunuhan karakter. Masalah itu juga menyulut kecemasan dan kekhawatiran siapa pun yang kini mengemban amanat rakyat sebagai pejabat atau anggota DPRD. Peristiwa itu bisa menimpa siapa pun di kemudian hari, jika peraturan yang dijadikan rujukan dianggap tak berlaku lagi, tetapi orang yang mengikuti peraturan itu tetap diadili.

Berkesan Tak Adil

Rakyat menginginkan penegakan hukum yang adil dan objektif. Namun dalam penahanan anggota DPRD, masyarakat menangkap kesan tak adil dan tidak fair. Karena, ada beberapa mantan anggota DPRD yang menikmati ''kekeliruan'' penerimaan gaji dari APBD dan dijadikan tersangka tetapi tidak ditahan. Bagi masyarakat awam, itu berkesan tak adil. Namun polisi yang menyidik menganggap sudah adil karena berwenang menyeleksi menurut asas subjektivitas mereka.

Polisi berhak menentukan siapa yang layak tidak ditahan dan siapa layak ditahan, dengan dalih potensial menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, dan lari dari kejaran hukum. Hak polisi untuk menentukan semua itu. Sayang, hak penyidik itu tak banyak dipahami khalayak sehingga muncul kesan tidak adil. Bahkan lebih buruk lagi, ada yang menuduh penyidik ''bermain'' dengan pihak tertentu demi keuntungan tertentu. Hal itu seharusnya dihindari agar penegakan hukum tak bias kepentingan dan menimbulkan antipati masyarakat.

Di sisi lain, ketidakjelasan argumen dan ketiadaan publikasi yang jernih dari penyidik tentang alasan penggunaan hak subjektivitas dan discretion dimainkan penyidik juga merugikan lembaga itu lantaran kemunculan berbagai tuduhan ketidakadilan dari masyarakat.

Akhirnya, seluruh mantan anggota DPRD yang ditahan, bersabarlah mengikuti proses hukum. Semoga proses hukum yang Anda hadapi adil dan fairness. Status tersangka dan penahanan bukan akhir segalanya. Dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, mari kita berdoa agar negeri ini memiliki aparat yang mampu menegakkan hukum secara jernih, adil, dan berwibawa, serta ikhlas menerima kritik dan mengakui kekurangan. (86)

n Prof Dr T Hardiyati adalah guru besar Fakultas Biologi Unsoed Purwokerto


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA