| Kamis, 17 Maret 2005 | BANYUMAS |
Ratusan Penyewa Tanah PT KA Mengeluh
BANJARNEGARA - Ratusan penyewa tanah PT Kereta Api (Persero) Daop V Purwokerto di Klampok, Mandiraja, dan Purwonegoro, Kabupaten Banjarnegara, mengeluh. Sebab, biaya sewa naik sampai delapan kali lipat. Wakil Ketua Paguyuban Penyewa Tanah PT Kereta Api Klampok, Wuryanto M Wijaya, menyatakan tahun 2003 sewa tanah setiap kaveling 60 m2 Rp 81.000/tahun. Namun tahun ini, dengan alasan untuk pembenahan, biaya sewa naik sesuai dengan peruntukan masing-masing. Perhitungan sewa menjadi luas tanah dikalikan nilai jual objek pajak (NJOP) kali 10% untuk peruntukan usaha. Adapun tempat tinggal dikalikan 7%. ''Bila dihitung naik antara tujuh dan delapan kali dari tahun 2003. Pertanyaan kami, aturan itu dibuat tahun 2005, tetapi kenapa berlaku surut mulai tahun 2004?'' ujar dia. Tanah PT KA Daop V yang disewa penduduk memanjang dari Klampok hingga Banjarnegara Kota. Penyewa ratusan orang. Ada yang menyewa untuk usaha, ada pula untuk tempat tinggal. Luas tanah yang disewa bervariasi. Mereka menyewa sejak tahun 1990. ''Kami keberatan atas kenaikan itu. Paguyuban sudah melayangkan surat penawaran agar diturunkan. Sewa tanah untuk usaha dihitung luas kali NJOP kali 2%, sedangkan tempat tinggal dikalikan 1,5%. Namun hingga kini penawaran itu tak dikabulkan.'' Tidak Sama Kepala Hubungan Masyarakat Daop V Supriadi, kemarin, menyatakan sebelumnya tanah itu hanya disewakan tanpa melihat peruntukannya. Namun kini peruntukan tanah diperhitungkan. Dia mengakui banyak tanah perusahaan itu di Banjarnegara dipakai penduduk sebagai tempat tinggal dan usaha. Sewa tanah untuk usaha dan tempat tinggal tidak sama. Sewa itu juga diperhitungkan dengan NJOP yang berlaku di tempat tanah itu berada. ''Berapa NJOP-nya, berapa luas tanah yang disewa dikalikan berapa persen sesuai dengan peruntukan. Itu pola sewa-menyewa yang kini diberlakukan,'' kata dia. Dia mengemukakan ketentuan itu berlaku untuk semua tanah PT KA yang disewa. Besar sewa sudah ditentukan, sehingga tak bisa ditawar lagi. ''Kalau keberatan dan tak sanggup membayar sewa, si penyewa tak lagi memperpanjang sewa tanah yang harus diperbarui setahun sekali. Tanah itu dikembalikan ke PT KA.'' Bila di atas tanah yang disewa berdiri bangunan permanen, bukan kewajiban PT KA membayar ganti rugi bila tanah itu tak disewa lagi. Sesuai dengan aturan, di atas tanah yang disewa tak diperbolehkan ada bangunan permanen. Sebab, bila sewaktu-waktu dibutuhkan, penyewa harus bersedia membongkar bangunan. ''Kalau penyewa mendirikan bangunan permanen dan tak lagi memperpanjang sewa, tanah harus dikembalikan dan bangunan diangkat.'' Jika sejak awal penduduk yang menyewa tanah memahami peraturan itu, kata dia, tentu tak mendirikan bangunan. Mereka juga tak akan meributkan soal bangunan di atas tanah sewaan bila tak memperpanjang sewa. (G23-86) |