| Selasa, 15 Maret 2005 | WACANA |
Antisipasi Masalah dalam Pilkada (2-Habis)Dari Pencalonan hingga Penghitungan SuaraOleh: Anas UrbaningrumDALAM tulisan kemarin, telah disebutkan lima hal yang bisa menjadi "ranjau" di dalam penyelenggaraan pilkada langsung. Sedangkan hal keenam yang bisa menjadi batu sandungan adalah proses pencalonan. Kalau dibaca syarat-syarat tentang calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, akan tampak bahwa pada dasarnya hampir sama dengan syarat calon presiden dan wakil presiden, kecuali beberapa hal, misalnya umur, konsep kesehatan, posisi penjabat, dan konsep mengenal daerah dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya. Oleh karena itu, proses dan tahapan pencalonan juga sama dengan pemilu presiden dan wakil presiden, termasuk dalam hal alokasi waktunya. Di dalam konteks ini, ada hal-hal yang mungkin menyulitkan pihak KPUD maupun pasangan calon yang diajukan. Misalnya pemenuhan syarat tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan. Syarat ini hanya datang dari Pengadilan Niaga. Eksistensi Pengadilan Niaga yang baru di beberapa tempat di Indonesia tentu musti menjadi perhatian. Syarat tentang kesehatan: sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh oleh tim dokter, juga membutuhkan kerja keras tersendiri. Apalagi pemenuhan syaratnya yang berbunyi: surat keterangan hasil pemeriksaan "kemampuan rohani dan jasmani" oleh tim pemeriksa yang ditetapkan oleh KPUD, tidak sesuai dengan konsep di dalam persyaratan: "sehat jasmani dan rohani". Harap diketahui bahwa kemampuan rohani dan jasmani adalah konsep yang digunakan di dalam UU tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Itulah juga yang digunakan oleh KPU di dalam tata cara pencalonan presiden dan wakil presiden. Sedangkan konsep di dalam UU tentang Pemerintahan Daerah adalah "sehat jasmani dan rohani", sama dengan konsep yang digunakan pada pemilu legislatif. Kekurangcermatan penyusunan PP di dalam penggunaan konsep ini juga bisa menjadi soal bagi KPUD dan pasangan calon yang diajukan. Selain itu, juga ada soal-soal politik yang harus dihadapi oleh KPUD untuk meluluskan atau tidak meluluskan pasangan calon yang diajukan oleh partai politik dan gabungan partai politik yang mempunyai kursi di DPRD. Tekanan di tingkat lokal, jika ada, sangat mungkin akan lebih keras dan "kasar" dibandingkan dengan yang terjadi di Jakarta. Hal demikian membutuhkan energi tersendiri. Belum lagi dengan kemungkinan munculnya calon tunggal, karena peta politik di DPRD atau kondisi politik tertentu. Ketentuan di dalam UU yang menegaskan bahwa pasangan calon yang mengikuti pilkada sekurang-kurangnya dua, belum diikuti dengan ketentuan yang bisa memberikan jalan keluar jika hanya ada satu pasangan calon. PP Nomor 6 Tahun 2005 juga tidak memberikan jalan keluar. UU dan PP hanya mengatur tentang penundaan selama 30 hari jika ada pasangan calon yang berhalangan tetap dan mengakibatkan jumlahnya kurang dari dua pasangan calon. Bagaimana kalau pencalonan hanya ada satu yang diajukan, karena hanya ada satu partai politik atau gabungan partai politik yang berhak, atau hanya satu yang memenuhi syarat, meskipun ada lebih dari satu pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Untuk menjawab itu, kita bisa menggunakan logika. Tetapi logika saja jelas bukan jawaban yang tepat untuk mengatasi kemungkinan munculnya masalah tersebut. Selalu dibutuhkan aturan yang jelas dan berdasar untuk menjadi jalan keluar dan aturan dikeluarkan oleh institusi yang berwenang. Lalu, siapa dan kapan? Jumlah Pemilih Hal yang ketujuh adalah jumlah pemilih untuk setiap TPS. UU Nomor 32 Tahun 2004 mengatur bahwa jumlah pemilih pada setiap TPS sebanyak-banyaknya 300 orang. Ketentuan ini sama dengan UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Tetapi PP Nomor 6 Tahun 2005 menetapkan aturan yang berbeda dengan yang ditetapkan oleh UU, yakni bahwa karena kondisi khusus yang berkaitan dengan kondisi keuangan, KPUD bisa menetapkan jumlah pemilih pada setiap TPS lebih dari 300 orang, dengan persetujuan DPRD. Benar bahwa berdasarkan pengalaman pemilu presiden dan wakil presiden, jumlah maksimal 300 orang untuk setiap TPS adalah kurang efisien. Pemungutan suara bisa selesai antara jam 10.00-11.00. Sebelumnya memang angka 300 dipakai di dalam pemilu legislatif, di mana para pemilih memilih 4 jenis pejabat publik sekaligus. Namun demikian, merubah angka sebanyak-banyaknya 300 orang, sebagaimana diatur sangat jelas oleh UU, menjadi boleh lebih dari 300 orang karena kondisi khusus oleh aturan di bawahnya (PP), tentu mengandung persoalan dan kerawanan. Demikian halnya dengan pemberian wewenang kepada DPRD untuk memberikan persetujuan kepada KPUD tentang penambahan jumlah pemilih untuk setiap TPS, juga jelas tidak mempunyai dasar yang kokoh. UU Nomor 32 Tahun 2004 sudah mengatur secara jelas dan rinci tentang kewenangan DPRD, dan karena itu jelas pula bahwa DPRD tidak mempunyai kewenangan tentang hal tersebut. Apalagi dilihat dalam konteks penyelenggaraan pilkada, soal jumlah pemilih di setiap TPS adalah wilayah teknis pelaksanaan yang menjadi kewenangan KPUD berdasarkan ketentuan UU. Ketentuan baru di dalam PP tentang jumlah pemilih di TPS tersebut sangat potensial menjadi lahan sengketa dan konflik di dalam pilkada. Tentu hal demikian harus diantisipasi oleh para pemegang kewenangan penyelenggaraan pilkada, terutama oleh pemerintah yang menerbitkan PP tersebut. Standardisasi Barang Hal yang kedelapan adalah standardisasi kebutuhan barang dan jasa. UU Nomor 32 Tahun 2004 secara tegas mengatur bahwa salah satu kewajiban KPUD adalah menetapkan standardisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kalau kita baca PP lebih jauh, misalnya tentang kartu pemilih, jelas bahwa format dan spesifikasi teknisnya telah ditetapkan dan tidak terpisahkan dari lampiran PP tersebut. Masalahnya adalah apakah PP tepat untuk langsung menetapkan format dan spesifikasi teknis kartu pemilih? Jika patokannya adalah UU Nomor 32 Tahun 2004, jelas yang berkewajiban untuk menetapkan hal tersebut adalah KPUD. Bukankah penetapan format dan spesifikasi teknis tersebut akan membantu KPUD di dalam pengadaannya? Memang benar demikian, jika dilihat dari sisi manfaat praktis pengadaan, karena KPUD tidak perlu direpotkan dengan penyusunan format dan spesifikasi teknisnya. Tetapi, dari sudut aturan tentang kewenangan menetapkan standardisasi, apa yang ditetapkan oleh PP tersebut jelas melampuai kewenangan yang diberikan oleh UU. Hal ini bisa menjadi salah satu lubang bagi munculnya masalah. Pihak-pihak yang tidak sepakat dengan hal ini, dan kemudian ingin mengoreksi, baik dengan sekadar meluruskan ataupun dengan tujuan mengganggu, bisa menggunakan celah ini untuk mengajukan kepada Mahkamah Agung. Jika hal ini terjadi, secara teknis adalah hal yang lumrah semata, tetapi secara faktual akan memecah konsentrasi KPUD di dalam penyelenggaraan Pilkada. Waktu Penghitungan Suara Hal kesembilan adalah waktu penghitungan suara. UU Nomor 32 Tahun 2004 tidak mengatur dengan jelas kapan selambat-lambatnya KPUD harus sudah menetapkan hasil pilkada. Hal ini berbeda dengan pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang secara tegas menyatakan bahwa hasil pemilu sudah harus ditetapkan KPU, selambat-lambatnya 30 hari sejak pemungutan suara. Oleh karena UU Nomor 32 Tahun 2004 belum mengatur, PP Nomor 6 Tahun 2005 mengaturnya secara rinci. Pengaturan secara rinci oleh PP tentang waktu penghitungan suara adalah baik dan sudah seharusnya, untuk mengisi kekosongan aturan di dalam UU. Namun demikian, perincian waktunya ditetapkan secara pasti dan kurang mempertimbangkan kondisi-kondisi tertentu di tingkat lokal yang sangat beragam, termasuk soal kendala geografis. Semua disama-ratakan, yakni maksimal tiga hari di PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota. Dengan ketentuan tadi, dalam waktu paling lambat 7 hari, hasil pilkada tingkat kabupaten/kota sudah harus sampai di KPU Kabupaten/Kota. Dalam waktu paling lambat 10 hari, hasil pilkada tingkat provinsi sudah harus sampai di KPU Provinsi. Bagi daerah-daerah yang secara geografis relatif mudah dan secara politik kondusif, batasan-batasan waktu yang jelas dan tegas ini akan mudah dilaksanakan dan akan mempercepat proses penetapan hasil pilkada oleh KPUD. Tetapi, untuk daerah-daerah yang kondisinya justru sebaliknya, batasan waktu yang demikian, bukan tidak mungkin bisa mendatangkan persoalan baru. Akan lebih realistis dan menolong, jika batasan waktunya ditetapkan dengan pola yang agak lentur, misalnya antara 2-5 hari. Dengan pola yang agak lentur tersebut, daerah-daerah yang memungkinkan dilakukan penghitungan dengan cepat, bisa memanfaatkan jalur cepat, 2-3 hari. Tetapi daerah-daerah yang kondisinya sulit, bisa memanfaatkan jalur yang agak lambat, 4-5 hari. Dengan demikian, semua kondisi terakomodasi. Kemungkinan PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota untuk melanggar ketentuan jadwal waktu menjadi sangat kecil. Dengan demikian, kemungkinan adanya persoalan baru karena terlanggarnya waktu penghitungan suara bisa diminimalisir, atau bahkan ditekan sampai titik nol. Konsep Pemenang Hal yang kesepuluh adalah tentang konsep pemenang. Berbeda dengan pemilu presiden dan wakil presiden yang menggunakan konsep pemenang mayoritas mutlak (lebih dari 50 persen), pilkada menggunakan konsep mayoritas sederhana bersyarat minimal 25 persen. Pasangan calon terpilih cukup dengan mendapatkan suara terbanyak, dan perolehan suara terbanyak tersebut tidak kurang dari 25 persen. Pertimbangan utama konsep ini adalah untuk efisiensi finansial, karena kemungkinan adanya putaran kedua menjadi kecil. Adanya putaran kedua dianggap sebagai pemborosan. Konsep mayoritas sederhana bersyarat minimal 25 persen tersebut memang bisa menghemat biaya pilkada. Juga lebih memudahkan kerja KPUD di dalam penyelenggaraannya. Namun demikian, pada kondisi tertentu, di mana pasangan calon jumlahya banyak, akan sangat mungkin ditemukan pasangan calon terpilih yang legitimasi faktualnya terbatas. Misalnya, jika terdapat lima pasangan calon ikut di dalam pilkada, dan suara terbanyak hanya mencapai 27 persen, maka pasangan tersebut menjadi pemenang dengan dukungan 27 persen suara sah. Secara formal, pasangan calon terpilih tersebut mempunyai legitimasi, karena memang resmi dan sah sebagai pemenang. Tetapi "rasa legitimasi" dan legitimasi faktualnya tidak terlalu memadai, karena hanya didukung oleh 27 persen pemilih (suara sah). Jika dibandingkan, ada 73 persen pemilih (suara sah) yang tidak mendukung pasangan calon terpilih tersebut. Dalam hal terjadi kasus seperti ini, kemenangan formal pasangan calon terpilih, sangat menghajatkan infrastruktur budaya: kematangan dan kedewasaan politik di daerah tersebut, baik pada tingkat elite maupun massa pendukung dari para pasangan calon yang kalah. Tanpa ditopang oleh kematangan dan kedewasaan politik untuk menerima dengan wajar siapa pun yang menjadi pemenang dan berapa pun angka kemenangannya, tujuan dasar pilkada agar tercipta pemerintahan daerah yang kuat, stabil dan produktif, tidak akan tercapai. Hasil Pilkada Hal yang kesebelas adalah tentang perselisihan hasil pilkada. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004, pilkada adalah bukan pemilihan umum. Oleh karena itu, jika terjadi perselisihan terhadap hasil pilkada, lembaga yang berwenang menanganinya adalah bukan Mahkamah Konstitusi. Dan UU menunjuk Mahkamah Agung untuk menangani hal ini. Khusus untuk perselisihan hasil pilkada di tingkat kabupaten/kota, MA dapat mendelegasikan kewenangannya kepada pengadilan tinggi setempat. Konsep baru ini jelas mendatangkan beban pekerjaan baru bagi MA dan jajarannya (pengadilan tinggi) yang selama ini sudah sangat berat beban pekerjaannya dan juga belum berpengalaman menangani kasus-kasus perselisihan hasil pemilu. Sebagai lembaga yang selama ini sudah berpengalaman mengadili perkara-perkara hukum, tentu tidak perlu meragukan kemampuan MA dan jajarannya untuk menangani kasus-kasus perselisihan hasil pilkada. Namun demikian, karena waktunya yang pendek, hanya 14 hari, maka persiapan khusus perlu dilakukan oleh jajaran MA untuk bersiap-siap menangani masalah ini. Hal yang sangat penting untuk segera dilakukan adalah menetapkan prosedur penanganan perkara perselisihan dan menyiapkan SDM yang mumpuni, baik di tingkat Mahkamah Agung maupun pengadilan tinggi. Prosedur mungkin bisa mempelajari dari prosedur di MK, tetapi penyiapan SDM harus dilakukan sendiri. dan karena kasus perselisihan hasil pilkada adalah perkara politik, tentu dibutuhkan hakim-hakim yang berkapasitas khusus. Kalau persiapan prosedur dan SDM yang akan menangani perkara perselisihan hasil Pilkada ini kurang optimal, khususnya yang waktunya sudah mepet, yakni pilkada bulan Juni 2005, maka berbagai kasus kekurangcermatan putusan bukan tidak mungkin akan terjadi. Pengalaman di MK menunjukkan bahwa karena banyaknya kasus yang masuk dan pendeknya waktu, serta pertama kali terjadi (pengalaman pertama), ada beberapa putusan MK yang kurang cermat, sehingga secara substansi menjadi kurang adil. Akibatnya, ada kursi legislatif yang "kurang halal" statusnya, karena secara resmi didapatkan partai politik tertentu, tetapi dari segi keadilan berdasarkan perolehan suara, mustinya lebih merupakan hak dari partai politik yang lain. Antisipasi Berbagai masalah dan kemungkinan masalah yang akan muncul tersebut perlu diantisipasi dengan tepat dan cermat. Dengan ketepatan dan kecermatan itu, kalau perlu dengan koreksi, diharapkan penyelenggaraan pilkada akan mencapai tujuan sebagaimana diharapkan, yakni meningkatkan kualitas demokrasi yang semakin kokoh dan produktif di tingkat lokal. Bukan sebaliknya, justru malah menciptakan masalah-masalah baru, oleh karena prosesnya dan hasilnya yang tidak optimal. Kita berharap, wajah demokrasi di tingkat nasional yang baik, termasuk oleh pengakuan internasional, juga diikuti dengan wajah demokrasi di tingkat lokal. Wajah demokrasi di tingkat lokal akan sangat ditentukan oleh proses dan hasil penyelenggaraan pilkada yang akan dimulai tahun 2005 ini. Hemat saya, tidak ada yang tidak berharap dan berkomitmen terhadap kesuksesan penyelenggaraan pilkada. Hanya saja, kadangkala cara berpikirnya kurang tertib dan caranya kurang patut dalam ukuran demokrasi. Sebaiknya kita belajar dari berbagai keberhasilan dan kekurangan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden, sembari tetap berpedoman pada konstitusi, baik yang sudah jelas tersurat maupun yang masih membutuhkan penafsiran lebih lanjut. Dalam konteks itu pula, penyelenggaraan pilkada yang akan dimulai tahun 2005 ini dan selanjutnya, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005 akan menjadi bukti sejarah tentang apakah cara berpikir bangsa kita tertib dan konsisten, serta apakah cara-cara penyelenggaraannya sejalan dengan ukuran kompetisi politik yang demokratis? (29) -Anas Urbaningrum, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
|