| Selasa, 15 Maret 2005 | WACANA |
tajuk rencanaSikap Pemkab soal Penambangan Pasir Merapi- Akhirnya, sikap tegas pun tidak mungkin ditunda lagi dalam penanganan penambangan pasir di lereng Gunung Merapi. Surat Keputusan Bupati Magelang Nomor 19 Tahun 2004 telah menegaskan mengenai sejumlah kawasan di lereng Merapi yang tertutup bagi penambangan pasir. Dan kini kawasan tersebut akan ditutup total dengan cara pematokan. Sikap itu diambil berdasarkan SK Bupati Nomor 01 Tahun 2005 tertanggal 19 Febrari 2005 yang antara lain menetapkan akan menindak tegas setiap alat berat yang masih beroperasi di kawasan yang tertutup dan dilarang untuk penambangan. Disiapkan Tim Penataan dan Penindakan Pelanggaran Penambangan Bahan Galian Golongan C yang terdiri dari unsur Polres, Pemkab, Kejaksaan Negeri, dan Kodim 0705/ Magelang. - Kerusakan lahan hutan seluas 500 hektare milik Perhutani, serta ekosistem di lereng Merapi, kini semakin menjadi-jadi. Beberapa waktu lalu, dosen dan Ketua P3M Teknik Tirta Wiyata Magelang, Awaluddin Setya Adji mengistilahkan kondisi di kawasan tersebut ibarat "padang pasir" Merapi. Kawasan Jurangjero, Srumbung telah menciptakan paradoks image, karena pada dasawarsa 1980-an dikenal sebagai daerah wisata dengan hutan yang hijau, dan udaranya yang sejuk. Kini, akibat kerusakan hutan, udara kawasan tersebut panas dan berdebu. Semua disebabkan oleh ketidakterkendalian penambangan pasir, dan sebagian karena gempuran lahar. Keseimbangan ekologis sudah telanjur rusak. Stabilitas penanggulangan bahaya Merapi pun terganggu. - Aturan mengenai penambangan di kawasan tersebut sebenarnya sudah ada, dan SK yang sekarang merupakan penegasan mengenai "eksekusi" dari serangkaian peraturan sebelumnya. Jadi, semacam ada kesadaran bahwa sejauh ini penanganan dengan aturan sebelumnya belum optimal. Risiko sosiologisnya jelas ada, misalnya protes dari berbagai pihak yang selama ini memetik keuntungan ekonomis dari kegiatan penambangan tersebut. Namun pengawalan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan itu pun tidak boleh setengah-setengah mengingat keseimbangan ekologis di lereng Merapi bukan hanya merupakan kepentingan Pemkab Magelang atau Perhutani, tetapi lebih daripada itu kepentingan masyarakat di kawasan lereng Merapi, bahkan Magelang secara umum. - Kita mencatat, Bupati Magelang Singgih Sanyoto pernah mengangkat tema kerusakan lingkungan itu dalam fokus Sarasehan Hari Kemerdekaan RI, tahun lalu. Menurut dia, yang terjadi bukan lagi sekadar aspek pemenuhan kebutuhan ekonomi, melainkan sudah mengarah kepada nafsu keserakahan. Jumlah keuntungan yang didapat Pemkab sebesar Rp 2,5 miliar sampai Rp 3 miliar per tahun atau hanya 9 persen dari pendapatan asli daerah (PAD) tidak sebanding dengan kerusakan sumberdaya air, dan keseluruhan ekologi, yang berimbas pada sektor pertanian, serta kerusakan sarana dan prasarana jalan. Jadi yang ditubuhkan sebenarnya adalah kesadaran pada rambu-rambu penambangan secara ketat, karena kehadiran alat-alat berat jelas menggambarkan adanya eksploitasi. - Disadari, terdapat dilema rumit di balik penanganan kasus ini, karena penambangan pasir selalu terkait dengan kegiatan perekonomian massa dari hulu sampai hilir. Persoalan ekonomi terkadang menjustifikasi suatu kegiatan tanpa memperhitungkan aspek-aspek konservasi yang berkaitan dengan ketersediaan sumberdaya di masa depan. Maka pada banyak kejadian kita baru menjadi sibuk setelah akibat-akibatnya dirasakan. Aturan dibuat setelah kita benar-benar merasa terancam oleh kerusakan ekologi. Maka umumnya kemudian dibuat kompromi-kompromi. Tindakan represif lebih dominan ketimbang langkah preventif untuk mencegah dan memelihara, lalu kita baru tergopoh-gopoh melakukan rehabilitasi manakala kerusakan parah sudah telanjur terjadi. - Kita akan melihat, sejauh mana efektivitas tindakan penutupan total kawasan penambangan pasir itu. Bagaimana nantinya power tim penataan dan penindakan, juga proses penyadaran masyarakat untuk ikut memberi kontribusi bagi penyelamatan lingkungan. Dalam kasus ini, dibutuhkan konfigurasi tindakan efektif melalui aturan hukum yang humanis partisipatoris. Melihat pentingnya kawasan lereng Merapi, proses sosialisasi simultan patut dipertimbangkan sebagai jawaban sosiologis, dengan menanamkan rasa cinta dan kesadaran mengenai ekosistem mulai dari kalangan anak-anak usia sekolah. Dalam jangka pendek, protes mungkin muncul, tetapi kita harus punya komitmen untuk memandang masa depan lebih dari sekadar kepentingan-kepentingan pragmatis. |