logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 15 Maret 2005 MURIA
Line

Diduga Terjadi Penyimpangan Distribusi Minyak Tanah

REMBANG- Asisten II Supradja SH menduga telah terjadi penyimpangan pendistribusian minyak tanah di wilayah Rembang, baik di tingkat agen maupun pangkalan.

Berkaitan dengan persoalan tersebut, Supradja kemarin mengadakan rapat bersama para agen minyak tanah dan Ketua Himpunan Swasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana) Migas Cabang Pati, Setiono SH. Rapat tertutup itu berlangsung di ruang kerja Asisten II.

Seusai rapat, Supradja mengingatkan kepada para agen di wilayahnya agar bisa bekerja sesuai dengan aturan. Sebab ada indikasi adanya ketidakberesan dalam pendistribusian minyak tanah.

Ditanya mengenai bentuk pelanggaran, Asisten II itu menduga ada beberapa bentuk pelanggaran. Misalnya agen mendistribusikan minyak tanah kepada pihak yang tidak terdaftar sebagai pangkalannya. Agen menjual minyak tanah dengan harga di atas ketentuan.

Selain itu ada juga indikasi pelanggaran di tingkat pangkalan. Misalnya, pangkalan tidak memasang papan identitas sebagai pangkalan. Juga sangat dimungkinkan terjadi bentuk pelanggaran lain, seperti pangkalan menjual minyak tanah di atas harga eceran tertinggi (HET).

Beberapa pangkalan minyak tanah kepada Suara Merdeka mengatakan, pihaknya terpaksa menjual minyak tanah dengan harga di atas HET, karena harga jual dari agen sudah tinggi.

Melaporkan

Hal lain yang dianggap merugikan, volume minyak tanah yang didapat dari agen sering tidak sesuai dengan nota pembayaran. Misalnya, volume yang harus dibayar 217 liter (sesuai dengan kapasitas drum), namun setelah diukur volumenya cuma 215 liter bahkan kurang.

Ketua Hiswana Migas Cabang Pati, Setiono SH minta kepada semua elemen masyarakat untuk secepatnya melaporkan bila mengetahui adanya pelanggaran pendistribusian minyak tanah di Rembang.

Menurutnya, harga jual minyak tanah di Rembang, khususnya di tingkat agen Rp 885/liter. Adapun harga minyak tanah di tingkat pangkalan harus sesuai dengan HET, yakni Rp 995/liter. Bila harga jual lebih tinggi dari ketentuan tersebut berarti merupakan pelanggaran.

Agen, kata Setiono, dilarang menjual minyak tanah kepada pihak yang tidak terdaftar sebagai pangkalannya. Adapun pangkalan, tidak boleh menjual minyak tanah secara keliling.(jl-90s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA