logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 15 Maret 2005 EKONOMI
Line

Fisik Tol Semarang-Solo Telan Biaya Rp 5 Triliun

  • Oktober Mulai Dikerjakan

SEMARANG- Pembangunan fisik jalan tol Semarang-Solo diperkirakan menelan anggaran sekitar Rp 5 triliun. Proyek besar tersebut akan selesai pada 2008.

Demikian dkemukakan oleh Direktur Utama PT Jasa Marga Ir Syarifuddin Alambai MT usai penandatanganan Letter of Intent (LoI) dan paparan business plan jalan tol Semarang-Solo di lantai II Gedung A Pemprov Jateng, kemarin.

Syarifuddin mengatakan pelaksanaan pembangunan fisik paling lambat sudah harus dimulai Oktober tahun ini. Diperkirakan untuk rute Semarang-Bawen sepanjang 22 km selesai dalam 1,5 tahun.

''Detail engineering design sudah ada, tinggal masalah pembebasan tanah. Saat ini menunggu proses tender kontraktor,'' jelasnya.

Pihaknya berharap masyarakat membantu. Jika pembebasan tanah menemui kendala, business plan bisa kacau.

Namun ia yakin rute sepanjang 75,674 km, yakni 22,213 km Semarang-Bawen dan 53,461 km Bawen-Solo bisa selesai pada 2008.

''Saya rasa waktu tiga tahun untuk pembangunan jalan tol sepanjang 75 km adalah normal,'' ujarnya.

Syarifuddin menyebutkan komposisi saham Jasa Marga dalam pembangunan jalan tol tersebut minimal 51%. Siapa saja yang ingin ikut menanamkan sahamnya dipersilakan, namun totalnya tak lebih dari 49%.

Spekulan

Sementara itu data yang diperoleh Suara Merdeka menyebutkan total biaya pembangunan diperkirakan Rp 7,641 triliun.

Jumlah tersebut terdiri atas biaya proyek yang meliputi feasibility study, detail engineering design, konstruksi, dan supervisi Rp 5,269 triliun, pengadaan tanah Rp 1,308 triliun, serta bunga selama konstruksi Rp 1,063 triliun.

Menyikapi kemungkinan muncul spekulan tanah, Gubernur H Mardiyanto meminta agar rute jalan tol tersebut diusahakan menghindari permukiman.

''Bisa melewati tanah-tanah persil dan tanah hutan untuk mengurangi spekulan tanah,'' tandasnya.

Menurut dia, biaya sosial tersebut biasanya muncul dari oknum tertentu. Untuk menghilangkan memang tidak mudah, tetapi minimal bisa mengurangi.

Terkaitan dengan pembebasan tanah, pihaknya bisa bekerja sama dengan Dirjen Pajak. Dari kerja sama itu bisa diketahui siapa pemilik tanah sebenarnya dan berapa nilai jual objek pajak (NJOP)-nya.

Hal itu, lanjut dia, bisa dilihat pada pemetaan dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dengan demikian, jika ditemukan ada pihak yang ngotot tapi yang bersangkutan bukan pemilik tanah maka berarti ia broker atau makelar. (G7,G1-53)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA